TEROPONGNTT, KUPANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang kini memiliki Ruang Pelayanan Publik yang dibangun dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal lagi bagi masyarakat. Peresmian gedung yang dijadikan Ruang Pelayanan Publik dilaksanakan Selasa, 11 Agustus 2020.
Acara peresmian Ruang Pelayanan Publik ini dihadiri Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, General Manager (GM) PT. Pelindo III Pelabuhan Tenau Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Kepala Kantor Navigasi Kupang, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tenau, para pimpinan perusahaan bidang pelayaran dan undangan lainnya.
“Pada hakekatnya kebutuhan akan pelayanan publik yang prima masih sangat didambakan oleh seluruh masyarakat, terutamanya masyarakat yang memanfaatkan sektor transportasi laut. Ketersediaan sarana dan prasarana gedung pelayanan publik ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberi layanan prima sebagai layanan dasar kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Aprianus Hengki dalam sambutannya.
Sebagai layanan dasar bagi masyarakat, menurut Aprianus Hengki, keberadaan ruang pelayanan publik sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang.
Aprianus Hengki mengatakan, disediakan gedung atau ruang pelayanan publik dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang diberikan masih dirasa belum memuaskan masyarakat. Karena itu, dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang prima, yang dilandasi oleh nilai-nilai pelayanan, integritas dan keselamatan, kehadiran ruang pelayanan publik diharapkan menjawab kebutuhan pelayanan prima yang diinginkan.
Untuk itu, Aprianus Hengki, meminta seluruh pegawai KSOP Kelas III Kupang untuk senantiasa menjaga dan memelihara sarana dan prasarana gedung pelayanan publik yang ada dengan sebaik-baiknya, agar keberadaan gedung tersebut dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pada bulan Mei 2017, tim Ombudsman Perwakilan NTT pernah melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket KSOP Kupang, karena saat itu Ombudsman menerima banyak pengaduan masyarakat terutama nelayan dan pemilik kapal, terkait adanya pengurusan surat kapal melalui agen hingga penerbitan surat ukur kapal. Berdasarkan informasi yang diterima saat itu, rata-rata biaya pengurusan surat-surat kapal dengan tonase GT7 keatas, harus mengeluarkan biaya tambahan hingga mencapai Rp3.000.000,- dan angka itu tidak tertera di dalam PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Permenhub nomor PM 8 tahun 2013 menyatakan bahwa permohonan pengukuran Pas kapal diajukan oleh pemilik kapal atau yang dikuasakan, artinya boleh menggunakan agen atau boleh datang sendiri seperti yang teman-teman siapkan hari ini. Mudah-mudahan mendekatkan akses pelayanan bagi yang ingin mengurus sendiri,” kata Beda Daton.
Beda Daton berharap, apa yang pernah terjadi pada tahun 2017 tidak terjadi lagi dalam pelayanan di KSOP Kelas III Kupang setelah ada Ruang Pelayanan Publik ini. Sehingga pelayanan yang diberikan KSOP Kelas III Kupang benar-benar pelayanan yang baik dan sesuai aturan.
“Kami tidak mendengar lagi bahwa ada pengurusan surat kapal melalui agen di KSOP Kelas III Kupang. Terima kasih untuk hal ini, semoga kedepan pelayanan terus menjadi lebih baik,” kata Beda Daton.
Harapan akan pelayanan yang lebih baik di KSOP Kelas III Kupang juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Usman Husen. Dalam sambutannya pada kesempatan tersebut, Usman Husen mengatakan, dirinya sebagai ketua asosiasi dan juga sebagai pengusaha mengusulkan agar menyangkut rincian biaya pengurusan surat-surat kapal di Ruang Pelayanan Publik KSOP Kelas III Kupang dapat ditempelkan di papan pengumuman sehingga lebih transparan.
(max)
Comment