TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang sebenarnya dilakukan untuk kepentingan system Inaportnet.
Hal ini dijelaskan Eka Ariandi, mewakili Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki, saat dihubungi wartawan Teropongntt.com pada ponselnya, Selasa (5/5/2020). Menurut Eka Ariandi, Pelabuhan Tenau Kupang akan memberlakukan layanan system Inaportnet mulai bulan November 2020.
Seperti dirilis portal.inaportnet.com, Inaportnet adalah portal elektronis yang terbuka dan netral guna memfasilitasi pertukaran data dan informasi layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral dan mudah, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas logistik Indonesia.
Dijelaskan Eka Ariandi, jika layanan system Inaportnet nanti diberlakukan, maka hanya perusahaan keagenan kapal yang memiliki kelengkapan perijinan yang bisa mendapat pelayanan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kelengkapan perijinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP–BM), Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUP KK) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“Kegiatan penertiban pendataan yang dilakukan saat ini, adalah bentuk sosialisasi kepada perusahaan keagenan kapal supaya mereka segera melengkapi dan memasukan kelengkapan data perijinannya. Karena kalau tidak dilengkapi sekarang, nanti saat sistemnya diberlakukan, perusahaan keagenan kapal tidak bisa connect ke system Inaportnet yang dikelola langsung dari Kementerian Perhubungan dan pihak Pelindo III. Yang rugi tentu perusahaan keagenan kapal sendiri karena tidak bisa mendapat layanan pelabuhan nantinya,” jelas Eka Ariandi.
Dengan layanan system Inaportnet, kata Eka Ariandi, tidak ada lagi perusahaan keagenan kapal yang mendapat layanan pelabuhan kalau tidak mengantongi kelengkapan perijinan. Karena untuk bisa connect ke system Inaportnet harus memiliki nomor ID yang dapat diperoleh kalau perusahaan keagenan kapal melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sampai dengan posisi hari Selasa, 5 Mei 2020, kata Eka Ariandi, beberapa perusahaan keagenan kapal telah memasuki persyaratan SIUP-BM, SIUP JPT, SIUPKK dan SIUPAL. KSOP Tenau Kupang masih terus menunggu pihak perusahaan keagenan kapal yang belum untuk memasukan kelengkapan syarat perijinannya.
“Memang batas penertiban pendataan adalah tanggal 7 Mei 2020, tapi kemungkinan kita masih memberi kesempatan kepada pihak perusahaan karena saat ini sedang pandemic Covid-19. Setelah itu, nanti akan kita surat undangan lagi kepada pihak perusahaan keagenen kapal, untuk kegiatan sosialisasi berikutnya. Kalau sampai kegiatan sosialisasi ketiga tetap tidak dilengkapi persyaratan perijinannya, maka kita kunci. Dengan demikian perusahaan yang tidak lengkap ijinnya, tentu tidak bisa mendapat pelayanan pelabuhan lagi,” jelas Eka Ariandi.
Ditambahkan Eka Ariandi, jumlah perusahaan keagenan kapal yang tercatat di KSOP tenau Kupang adalah sebanyak 8 perusahaan mengantongi SIUPAL, 16 perusahaan mengantongi SIUPAL, 9 perusahaan mengantongi SIUP-BM, dan 11 perusahaan mengantongi SIUP JPT. Beberapa diantaranya sudah memasukan kelengkapan perijinannya ke KSOP Tenau Kupang.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020). Menurut Usman Husen, sesuai Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 serta Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan terkait lainnya, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut memang harus memegang ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
(max)
Comment