TEROPONGNTT, KUPANG — Lahan eks Restaurant Teluk Kupang secara resmi telah dikembali menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat Kota Kupang. Hal itu disampaikan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).
“Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Kota Kupang, bahwa negosiasi soal lahan eks Restauran Teluk Kupang, yang sebelumnya telah dikontrak ke pihak ketiga yakni PT Suba Suka Go, dan hasilnya di kembalikan jadi ruang terbuka hijau. Saat ini kami tinggal mengurus hal ikutan lainnya guna tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore.
Menurut Jefry, lahan eks Teluk Kupang sudah selesai diproses untuk dijadikan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Diharapkan, tahun ini atau tahun depan masyarakat sudah bisa menikmatinya tata ruang yang baik.
“Kami berharap dengan pembebasan ini, bisa mendapat dukungan dari DPRD untuk penataan ruang terbuka hijau. Karena semua konsekuensi yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, yang waktu melakukan kontrak, telah disetujui dan tekniknya akan dikaji. Apakah dikembalikan atau tidak dikembalikan, namun pada prinsipnya, eks lahan Teluk Kupang telah dikembalikan untuk peruntukan bagi ruang terbuka hijau,” kata Jefry.
Jefriy menambahkan, dirinya sangat berterima kasih kepada pak Don Putra Gotama yang telah mau mengembalikan lahan tersebut jadi lahan terbuka hijau.
“Saya sangat berterima kasih kepada pak Don Saputra Gotama yang mau menyadari lahan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat kota sebagai ruang terbuka hijau. Maka dengan besar hati pak Don mau mengembalikan lahan tersebut. Dengan adanya niat baik tersebut, maka pastinya kedepan dapat dilakukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pak Don di kemudian hari,” kata Jefry.
Menurut Jefry, dirinya telah memberikan penjelasan kepada pak Don, bahwa masyarakat Kota Kupang khususnya warga Pasir Panjang sangat membutuhkan ruang terbuka hijau tersebut. Ruang terbuka hijau ini tidak hanya dibutuhkan masyarakat Pasir Panjang saja, tapi seluruh masyarakat Kota Kupang.
Jefry menegaskan, pihaknya akan membut surat pembebesan lahan secara resmi. Sehingga, ketika anggaran resmi disetujui maka akan diikuti dengan pembongkaran sisa bangunan untuk ditata jadi ruang terbuka hijau. (lia)
Comment