TEROPONGNTT, ENDE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD-HAM Indonesia Provinsi NTT mendesak Kepolisisn Resor (Polres) Ende untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan berkaitan dengan proses hukum tindak pidana gratifikasi yang melibatakan 7 oknum DPRD dan Direktur PDAM Ende, Sudarsono.
Demikian ditegaskan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Komnas PHD- HAM Indonesia, Nur Khalik Majid, kepada awak media di Mapolres Ende. Menurut Nur Khalik Majid, tidak ada alasan bagi penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende untuk tidak menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan serta segera menetapkan para terduga sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengacu pada perintah dalam putusan Pengadailan Negeri (PN) Ende.
Alasan menaikan setatus dari penyelidikan ke penyidikan, kata Nur Khalik Majid, mengingat Pengadilan Negeri (PN) Ende telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gerakan Rakyat Anti Korupsi –GERTAk Florata sebagai pemohol lewat kuasa hukumnya, Titus M Tibo, SH dkk. Dengan termohon dalam praperadilan tersebut adalah pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende.
Dikabulnya gugagatan praperadilan yang diajukan Pemohon tertuang dalam Putusan Haki PN Ende ter tanggal 26 Maret 2018. Dengan dasar putusan hakim tersebut, semestinya menjadi rujukan bagi pihak kepolisian menaikan status tujuh oknum DPRD dan Direktur PDAM Ende ke tingkat penyidikan
“Kewenangan soal putusan tersebut berada di Pengadilan Negeri Ende. Namun, jelasnya, putusan itu sudah inkrah dan tidak cacat hukum, karena materi yang digugat oleh GERTAK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ende berdasarkan suarat Penghentian penyelidikan kasus tindak pidana Korupsi dalam bentuk gratifikasi “ tegasa Nur Khalik Majid.
Karena itu, kata Nur Khalik Majid, Polres Ende diingatakan agar melaksanakan Perintah Pengadilan Negeri (PN) Ende sesuai putusan praperadilan yang sudah inkrah Jadi tidak ada upaya hukum lain dari Polres Ende, selain menjalankan perintah PN Ende.
“Kami baca salinan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ende, yang intinya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon dalam hal ini kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum, serta memerintahkan kepada termohon ( Kepolisisn Ressor Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana Korupsi sebagai mana yang dicatat dalam laporan informasi nomor LI /06/X/ 2015 / Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor : Sperin-lidik /09/X/2015 Reskrim tertanggal 16 Oktober 2015” ungkapnya.
Selain itu, kata Nur Khalik Majid, jika Kapolres Ende tidak menjalankan perintah Pengadilan Negeri Ende atas putusan praperadilan itu, LBH Komnas PHD-HAM NTT akan melaporkan ke LBH Komnas PHD-HAM Pusat di Jakarta guna melaporkan Kapolres Ende ke Polda NTT dan Kapolri, karena diduga ada upaya untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut atas kepentingan elit dan pihak yang berkaitan dengan Persoalan hukum tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Ende, AKBP Achmat Muzyain,S.Ik, yang dikonfirmasi di Mapolres Ende, Jumat (6/4/2018) mengakui pihaknya sangat menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Ende untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus itu. Saat ini pihak Polres Ende sedang mempelajari berkasnya.
“Dari putusan yang diterima dari Pengadilan Negeri Ende, memerintahkan penyididik kepolisian melanjutkan proses hukum, atau di kembalikan kepada kepolisan “ ungkapnya.
Pihaknya, kata Achmat Muzyain, juga mengakui dalam penanganan kasus ini Kepolisisn Resor Ende tidak mendapat interfensi dari pihak mana pun. Penyidik kepolisian akan menyesuaikan dengan keputusan tersebut, dan melanjutkan proses hukum.
“ Sesuai dengan keputusan itu penyidik akan menjalankan. Kita juga menghargai ada pengawasan dalam penanganan proses hukum lewat putusan pra peradilan. Kita akan pelajari dan akan lebih profesional lagi,” tegas Kapolres Ende Achmad Muzayin. (*/Djolan)
Comment