TEROPONGNTT, JAKARTA –Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group, menyampaikan informasi terbaru terkait kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik.
Informasi terbaru yang diterima redaksi Teropongntt.com, Jumat (4/1/2019), menyebutkan bahwa Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/cuma-cuma (free baggage allowance) efektif mulai 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut yakni, seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20kg per-penumpang. Sementara, seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per-penumpang.
Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.
Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.
Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Lion Air Group menghimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.
Semua pelanggan harus memeriksa kapasitas baterai daya tambahan portabel (powerbank) dan wajib melaporkan kepada petugas ground staff Lion Air Group sebelum keberangkatan. Berdasarkan prosedur keamanan, bahwa perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Untuk powerbank berkapasitas 100 – 160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh) harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara.
Salama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank.
“Para pelanggan juga dihimbau untuk mempersiapkan dokumen (tanda pengenal) sesuai yang tertera pada tiket. Lion Air Group memberikan saran kepada seluruh pelanggan untuk check-in lebih awal yaitu paling tidak 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan di terminal keberangkatan bandar udara. Hal tersebut guna meminimalisir dampak dari antrean panjang di meja pelaporan (check-in counter),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Counter check-in Lion Air Group di bandar udara, menurut Danang, akan tutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik atau 45 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan internasional). (*/AT)
Comment