TEROPONGNTT, JAKARTA — Memperhatikan beberapa berita di media online yang meliput Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB, terkait dengan pemberitaan adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, LPS kembali memberi klarifikasinya.
Dalam klarifikasi yang dikeluarkan Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron, dijelaskan bahwa, LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
Dalam hal pendanaan, jelas Muhamad Yusron, LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima: a.penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia; b. penerbitan surat utang; c. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau d. pinjaman kepada pemerintah.
Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana dijelaskan diatas, merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,” tegas Muhamad Yusron.
“Sebagaimana kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%,” kata Muhamad Yusron.
Selain itu, jelas Muhamad Yusron, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year. Demikian pula untuk tren ratarata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%
“Demikian klarifikasi kami, semoga kita bersama dapat membantu menciptakan kondisi perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang kondusif,” tegas Muhamad Yusron.
Seperti diberitakan pula oleh Kontan.Co.Id, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah berita yang menyebutkan LPS melakukan stress test dan menyatakan ada potensi 8 bank gagal akibat pandemi Covid-19. Dalam konferensi pers daring, Kamis (9/4/2020) malam, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah bilang, hal tersebut sejatinya berkaitan dengan kemampuan likudiitas LPS menangani bank gagal.
“Kami ingin klarifikasi dengan adanya berita 8 bank berpotensi gagal. Pertama, berita tersebut tidak benar. Kedua, munculnya jumlah tersebut dilatarbelakangi oleh perhitungan pendanaan LPS jika menangani bank gagal,” jelas Halim.
Halim menjelaskan, dengan aset senilai Rp 128 triliun per Maret 2020, LPS dapat mengalokasikan Rp 120 triliun untuk menangani bank gagal. Dengan dana tersebut pada kondisi normal, LPS bisa menangani satu bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, satu bank menengah yang tidak terlalu besar di kelas BUKU 2, dan lima bank perkreditan rakyat (BPR).
“Sekarang dengan siuasi tidak normal, dengan likuiditas yang kami miliki saat ini, kami bisa menangani setidaknya empat sampai lima bank kecil (BUKU 1), dan satu bank menengah yang tak terlalu besar (BUKU 2) yang gagal. Jika lebih dari itu, maka kami bisa meminta pinjaman dari pemerintah,” papar Halim.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Halim sebelumnya menyatakan jika yang mengalami kegagalan adalah bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun, apalagi bank beraset lebih dari Rp 300 triliun, juga bank sistemik, likuiditas LPS saat ini tak akan mencukup untuk melakukan penanganan.
Halim bilang, saat ini kondisi perbankan nasional pun sejatinya masih dalam kondisi normal, meskipun mulai terdapat siyal menuju kondisi waspada.
(*/lps.go.id/ Kontan.Co.Id)
Comment