TEROPONGNTT, KUPANG – Plt. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S. IP melalui Arsiparis Ahli Muda, Luwisya S. Panie, SE mengatakan, dari jumlah 53 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Kupang, baru 11 OPD yang mengelola arsipnya secara baik dan benar.
Arsiparis Ahli Muda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Luwisya S. Panie, SE mengatakan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023) siang. Menurut Luwisya S. Panie, pengelolaan arsip harus dilakukan secara baik dan benar agar mudah ditemukan saat dibutuhkan.
“Kita di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, terutama kami sebagai Arsiparis tingkat ahli, siap untuk membantu, baik perorangan atau lembaga/instansi, terkait penataan arsip,” kata Luwisya S. Panie.
Meski demikian, Luwisya S. Panie mengatakan, saat ini baru ada dua pejabat Arsiparis Tingkat Ahli di Kota Kupang. Padahal idelanya, tiap instansi paling kurang memiliki 3 tenaga Arsiparis yang terdiri dari satu Arsiparis Tingkat Ahli dan dua Arsiparis Trampil.
Artinya dari segi ketersediaan SDM tenaga kearsipan masih kurang di Pemerintah Kota Kupang. Dan hal itu tentu berdampak pada pengelolaan arsip yang baik dan benar di setiap perangkat daerah.
Dijelaskan Luwisya S. Panie, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan. Sementara Arsiparis Ahli adalah adalah tingkat kompetensi yang dimiliki seorang Arsiparis.
Sedangkan Arsiparis yang diangkat dalam suatu jabatan tertentu disebut sebagai Arsiparis Tertentu atau Arsiparis Khusus. Dan tugas Arsiparis Tingkat Ahli adalah membantu dalam hal kebijakan.
“Kalau tugas Arsiparis Terampil itu dalam pelaksanaan secara teknis, sedangkan tugas Arsiparis tingkat Ahli, itu dia membantu dalam hal kebijakan,” kata Luwisya S. Panie.
Luwisya S. Panie berharap, kedepannya SDM tenaga kearsipan di Kota Kupang terus ditingkatkan supaya pengelolaan kearsipan pada setiap OPD bisa dilakukan secara baik dan benar.
Arsiparis Ahli Muda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Luwisya S. Panie, SE juga menjelaskan, untuk tahun 2024 mendatang, kita akan berbicara tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penataan dan pengelolaan arsip kedepannya akan menggunakan sistem elektronik melalui Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Aplikasi SRIKANDI adalah aplikasi umum bidang kearsipan yang mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), satu-satunya aplikasi umum tentang kearsipan adalah Aplikasi SRIKANDI, sebagai sistem informasi kearsipan dinamis yang terintegrasi.
(max)
Comment