DaerahHukrimNasional

Marianus Sae Dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum KPK

110
×

Marianus Sae Dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum KPK

Sebarkan artikel ini
FOTO : Pengadilan Tipikor Surabaya

TEROPONGNTT, SURABAYA – Mantan Bupati Ngada, Marianus Sae dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018). Marianus Sae terjerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada, Minggu 11 Februari 2018 atau tujuh bulan lalu.
Sidang korupsi dengan terdakwa Marianus Sae dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti, didampingi hakim anggota Sangadi dan Lufsiana. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald, Irman dan Budi, sementara terdakwa Marianus Sae didampingi Penasihat Hukumnya, Vinsensius Maku.
Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Marianus Sae juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Bupati Ngada yang juga mantan Calon Gubernur NTT ini disidangkan karena didakwa menerima suap dalam sejumlah proyek di Pemkab Ngada. Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Marianus Sae akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan terdakwa pada Jumat (7/9/2018) mendatang. (*/berbagai sumber)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/