TEROPONGNTT, KUPANG — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang siap dibayarkan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) menjadi bukti kalau negara mengakui hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang adalah milik PT PGGS. Saat ini, hak kepemilikan HGU tersebut telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).
Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dan rekan, saat jumpa pers yang digelar di TransMart Kupang, Rabu (7/11/2018) menjelaskan, pihak PT PGGS telah menerima surat penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar, dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang.
“Hari ini (Rabu, 7/11/2018, red) kami telah mendatangi dan menerima surat bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang untuk lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang milik PT.PGGS yang saat ini hak kepemilikannya telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD). Besarnya PBB yang akan dibayarkan senilai Rp 857 juta lebih,” kata Henry Indraguna.
Menurut Henry Indraguna, PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) akan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan HGU Nomor 06/1992 senilai Rp 857 juta lebih tersebut. Ini merupakan sisa PBB atas lahan HGU yang dibayarkan PT PGGS yang kini diambil alih kepemilikannya oleh PT PKGD.
“Saya tidak tahu persis berapa pajak PBB yang dibayarkan sebelumnya atas HGU tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Tetapi, sisa pembayaran yang akan segera kami lunasi adalah senilai Rp 857 juta lebih. Dengan membayar PBB ini maka semua PBB HGU Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang akan terlunasi,” kata Henry Indraguna.
Dengan adanya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang dan pembayaran oleh PT PGGS yang dalam hal ini hak kepemilikannya telah diambil alih oleh PT PKGD, dikatakan Henry Indraguna, menjadi bukti kalau negara terutama Pemerintah Kabupaten Kupang mengakui kalau hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupadan Kupang adalah milik PT. PGGS. (max)
Comment