TEROPONGNTT, KUPANG – Sebagai perusahaan yang taat hukum, PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), dalam hal ini sebagai perusahaan yang telah mengambilalih kepemilikan hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), siap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan bagi Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dan rekan. Saat menggelar jumpa pers di TransMart Kupang, Rabu (7/11/2018), Henry Indraguna mengatakan, pihaknya membayarkan apa yang menjadi hak negara, tetapi apakah negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan apa yang menjadi hak PT PGGS atau PKGD?.
“Kami tunjukan bahwa perusahaan kami patuh pada hukum. PBB ini adalah hak negara yang kami bayarkan. Akan tetapi apa yang negara berikan kepada kami?. Kalau uang pajak kepada pendapatan daerah ditagihkan, tapi kewajiban yang diberikan kepada kami?. Ada apa ini?,” tanya Henry Indraguna.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang siap dibayarkan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) menjadi bukti kalau negara mengakui hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang adalah milik PT PGGS. Saat ini, hak kepemilikan HGU tersebut telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).
“Hari ini (Rabu, 7/11/2018, red) kami telah mendatangi dan menerima surat bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang untuk lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang milik PT.PGGS yang saat ini hak kepemilikannya telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD). Besarnya PBB yang akan dibayarkan senilai Rp 857 juta lebih,” kata Henry Indraguna.
Menurut Henry Indraguna, PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) akan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan HGU Nomor 06/1992 senilai Rp 857 juta lebih tersebut. Ini merupakan sisa PBB atas lahan HGU yang dibayarkan PT PGGS yang kini diambil alih kepemilikannya oleh PT PKGD.
“Saya tidak tahu persis berapa pajak PBB yang dibayarkan sebelumnya atas HGU tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Tetapi, sisa pembayaran yang akan segera kami lunasi adalah senilai Rp 857 juta lebih. Dengan membayar PBB ini maka semua PBB HGU Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang akan terlunasi,” kata Henry Indraguna.
Dengan adanya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang dan pembayaran oleh PT PGGS yang dalam hal ini hak kepemilikannya telah diambil alih oleh PT PKGD, dikatakan Henry Indraguna, menjadi bukti kalau negara terutama Pemerintah Kabupaten Kupang mengakui kalau hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 atas lahan seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupadan Kupang adalah milik PT. PGGS.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang belum mengeluarkan izn yang membolehkan PT PKGD untuk membangun industri tambah garam di atas lahan HGU tersebut. Yang terjadi, justru pemerintah Kabupaten Kupang memberi izin kepada PT GIN untuk meakukan kegiatan industri garam. (max)
Comment