TEROPONGNTT, KUPANG – Tahun 2020 boleh disebut sebagai tahun penertiban perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal serta perusahaan jasa pengurusan transportasi dan perusahaan bongkar muat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti diberitakan Teropongntt.com, dapat disebutkan bahwa hingga bulan Juli 2020, sudah ada tiga KSOP dan dua KUPP yang melakukan upaya pendataan dan penertiban perusahaan bidang pelayaran ini.
Tiga kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) tersebut yakni KSOP Tenau Kupang, KSOP Ende, dan KSOP Waingapu. Sementara dua kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) yang melakukan upaya pendataan dan penertiban yang sama, yakni KUPP Ba’a-Rote Ndao dan KUPP Labuan Bajo-Manggarai Barat. KUPP Seba di Kabupaten Sabu Raijua sempat berencana melakukan upaya yang sama namun masih sebatas rencana.
Upaya pendataan dan penertiban perusahaan angkutan laut dan peusahaan keagenan kapal, serta perusahaan jasa pengurusan transportasi dan perusahaan bongkar muat dilakukan sesuai perintah peraturan Menteri Perhubungan RI dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Diantaranya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019, dan peraturan menhub lainnya.
Di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada sekitar lima KSOP dan sejumlah KUPP yang bisa disebutkan yakni KUPP Tenau Kupang, KUPP Waingapu, KUPP Ende, KUPP Maumere, dan KUPP Kalabahi. Sementara belasan KUPP diantaranya, KUPP Ba’a Rote Ndao, KUPP Seba Sabu Raijua, KUPP Labuan Bajo, KUPP Larantuka, KUPP Lewoleba Lembata, KUPP Atapupu dan lainnya.
Yang jadi pertanyaan adalah, mengapa hanya tiga KSOP dan dua KUPP saja yang melakukan upaya pendataan dan penertiban perusahaan bidang pelayaran sesuai perintah peraturan Menteri Perhubungan dan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran?. Mengapa KUPP dan KSOP lainnya memilih untuk tidak melaksanakan upaya penertiban perusahaan kapal?.
Apakah di pelabuhan lainnya, semua perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal sudah benar-benar taat aturan?. Apakah semua perusahaan pelayaran di pelabuhan lain itu, semuanya sudah mengantongi perijinan serta memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku?.
Kepala KUPP Lewoleba, HM Arifin yang sempat dihubungi berkali-kali untuk dikonfirmasi mengapa KUPP Lewoleba tidak melakukan upaya pendataan dan penertiban perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal, tidak mengangkat telepon dari wartawan Teropongntt.com. Saat dihubungi melaui pesan whatsapp (WA) sejak awal Juli 2020, juga tidak dibalas, meskipun diduga telah dibaca pesan pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Padahal informasi yang diterima wartawan teropongntt.com, disebutkan ada banyak perusahaan pelayaran di wilayah Pelabuhan Lewoleba diduga belum mengantongi ijin usaha angkutan laut (SIUPAL) dan ijin usaha keagenan kapal (SIUP KK). Apakah sengaja dibiarkan perusahaan pelayaran itu untuk beroperasi tanpa mengantongi ijin usaha yang resmi?.
Kepala KSOP Kalabahi, Agus Supermanto yang sempat dihibungi wartawan Teropongntt.com pada 20 Mei 2020 dan hari-hari berikutnya juga tidk mengangkat telepon. Padahal, ada beberapa hal ingin dikonfirmasi termasuk soal upaya penertiban dan adanya informasi soal permintaan data perusahaan kapal dari pihak kepolisian kepada pihak KSOP Kalabahi.
Sementara itu, untuk upaya pendataan dan penertiban perusahaan pelayaran, baik perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal, maupun perusahaan JPT dan perusahaan bongkar muat, yang dilakukan tiga KSOP dan dua KUPP, hingga saat ini boleh disebut belum menunjukan hasil yang memuaskan. Karena ternyata, belum ada temuan adanya perusahaan yang tidak mengantongi perijinan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waingapu melalui Surat Edaran Nomor AL/004/003/02/KSOP.WPU-2020 ) tentang Penertiban Legalitas Operasional Perusahaan Angkutan Laut dan Perusahaan Nasional Keagenan Kapal di Pelabuhan Waingapu, mewajibkan semua perusahaan keagenan kapal di Pelabuhan Waingapu untuk melengkapi persyaratan legalitas operasional perusahaan angkutan laut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019. Bagi setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan, akan diambil tindakan tegas sampai kepada pembekuan usaha.
Dalam surat edaran ini disebutkan, mengacu pada PM 65 tahun 2019 bahwa setiap perusahaan keagenan seyogyanya wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, 1) copy surat izin usaha perusahaan angkutan laut nasional (SIUPAL) dan surat persetujuan Dirjen Perhubungan Laut tentang pengoperasian Kantor Cabang di Pelabuhan Waingapu. 2) Copy surat izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dan surat persetujuan Dirjen Perhubungan Laut tentang persetujuan pengoperasian kantor cabang di Pelabuhan Waingapu.
Selanjutnya, 3) copy sertifikat tenaga ahli, 4) daftar kapal milik dan kapal charter bagi perusahaan angkutan laut nasional (SIUPAL), 5) laporan tahunan tahun 2019 kantor pusat atau kantor cabang dan 6) struktur organisasi perusahaan cabang. Selain itu, 7) copy tanda daftar perusahaan dan penyelenggara pelabuhan, dan 8) surat keterangan domisili usaha dari daerah
Surat edaran ini bersifat perintah untuk segera dilaksanakan dan bagi setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan akan diambil tindakan tegas sampai kepada pembekuan usaha,” tegas surat edaran tersebut.
Terkait upaya penertiban perusahaan keagenan kapal sesuai surat edaran tersebut, Kepala KSOP Waingapu, Johanes Bolo Komanireng, S.H, M.H yang dihubungi melaui telepon pada ponselnya, Rabu (1/7/2020), membenarkan hal tersebut. Menurut Kepala KSOP Waingapu yang biasa disapa Anis Komanireng ini, upaya penertiban dilakukan sesuai perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Jika demikian hasilnya, juga akan menimbulkan pertanyaan, apakah benar semua perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal, serta perusahaan JPT dan perusahaan bongkar muat (PBM), sudah mengantongi perijinan dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku untuk bisa beroperasi secara legal?. Ataukah ada semacam “kong kaling kong” sehingga tidak ditemukan perusahaan yang tidak legal dan sudah habis masa berlaku perijinan tetapi tetap beroperasi?.
Semoga semua perusahaan bisa menjalankan usaha bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengantongi SIUPAL, SIUPKK, SIUP JPT ataupun SIUP BM serta dokumen lainnya. Karena perintah pendataan dan penertiban perusahaan kapal melalui surat keputusan Menteri Perhubungan tentu memiliki alasan penting, paling tidak ada dugaan atau indikasi banyakannya perusahaan bidang pelayaran yang ‘nakal’ dan tidak mengantongi perijinan.
(maxi marho)
Comment