TEROPONGNTT, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang kembali menggelar Lomba Kebersihan antar Kelurahan dan Kecamatan sebagai upaya memotivasi kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap sampah. Tim juri independent yang dibentuk pemerintah akan memulai penilaian lomba kebersihan Tingkat Kota Kupang ini mulai Senin 4 November 2024.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kota Kupang bersama tim juri Lomba Kebersihan Tingkat Kota Kupang tahun 2024 pada Jumat 1 November 2024. Tim juri beranggotakan lima orang sebagai perwakilan dari kalangan akademisi, perwakilan media, serta perwakilan pemerintah dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, yang juga Sekretaris Panitia Pelaksana Lomba Kebersihan Tingkat Kota Kupang tahun 2024, Hengky Malelakh, M.Si,, menjelaskan lomba kebersihan antar kecamatan dan kelurahan ini, diikuti semua kecamatan dan tiga kelurahan yang dipilih sebagai perwakilan dari masing-masing kecamatan. Penentuan tiga kelurahan sebagai perwakilan ditentukan oleh masing-masing kecamatan.
“Kota Kupang memiliki 51 kelurahan, dan itu berarti hanya 18 kelurahan dan enam kecamatan yang menjadi peserta lomba dan dinilai tim juri sesuai kriteria penilaian yang ditentukan oleh tim juri. Seperti apa kriteria penilaiannya akan dijelaskan tim juri,” kata Hengky Malelakh dalam konferensi pers tersebut.
Lima orang tim juri dalam Lomba Kebersihan Antar Kelurahan dan Kecamatan Tingkat Kota Kupang tahun 2024 yakni Prof. Dr. Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si, M.Si. (Undana), Ir. Fredrik Julius Haba Bunga, MP. (UKAW), Eufrasia R. A. Lengur, S.Si, M.Si (Unwira) Labu Nggiku Mbuhang (AJI Kota Kupang), Yuvenaris B. Baribe, S.Sos (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang).
Sementara Ketua Dewan Juri Lomba Kebersihan Tingkat Kota Kupang, Prof. Gusti Made Ngurah Budiana, menjelaskan tim juri akan bekerja melakukan penilaian selama tanggal 4-30 November 2024. Ada tiga aspek yang menjadi penilaian dewan juri yaitu terkait manajemen, fisik lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Untuk aspek manajemen, jelas Prof. Gusti, penilaian juri ditekankan pada bagaimana inovasi-inovasi yang dilakukan oleh camat dan lurah dalam hal penanganan sampah. Dari inovasi yang dilakukan, dewan juri juga akan menilai, apakah ada evaluasi yang dilakukan pemerintah kelurahan maupun camat terhadap manajemen pengelolaan sampah yang dilakuak.
“Juga jangan lupa, kita pernah punya program dulu yaitu Duta Kebersihan dan efeknya waktu itu menurut informasi adalah cukup bagus. Tapi akhir-akhir ini tidak berjalan lagi, apakah masih ada Duta Kebersiahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan atau tidak”, kata Prof. Gusti.
Mengenai aspek fisik lingkungan, jelas Prof. Gusti, dewan juri akan melakukan penilaian terkait tempat sampah dan kebersihan serta keindahan lingkungan di kawasan permukiman dan kawasan pusat perkotaan. Apakah tersedia tempat sampah, apakah ada sampah yang berserakan, bagaimana fisik jalan, ada atau tidaknya pohon peneduh, kondisi fasilitas umum, kondisi drainase dan lainnya”, jelas Prof. Gusti.
Sementara terkait aspek partisipasi masyarakat, kata Prof. Gusti, yang akan dinilai adalah bagaimana keterlibatan masyarakat dalam manajemen pengelolaan sampah di wilayah kelurahan. Apakah warganya memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah ke tempat sampah sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah, dan lainnya.
Sementara dalam sesi tanya jawab, ada wartawan yang menyinggung dan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan sampah di wilayah Kota Kupang, terutama terkait sistem pengangkutan sampak ke TPA, kurangnya TPS sampah serta kurangnya admada pengangkut sampah di Kota Kupang.
(max)
Comment