TEROPONGNTT, KUPANG – Mulai bulan Desember 2020, layanan system Inaportnet mulai diberlakukan di Pelabuhan Tenau Kupang. Inaportnet adalah portal elektronis yang terbuka dan netral guna memfasilitasi pertukaran data dan informasi layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral dan mudah, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas logistik Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi, ketika dikonfirmasi melaui pesan whatsapp (WA) pada ponselnya, Kamis (8/10/2020). Eka Ariandi menjelaskan hal ini ketika dikonfirmasi perihal kegiatan sosialisasi layanan system Inaportnet yang digelar KSOP Kupang di gedung KSOP tersebut.
“Iya, tadi kami mengundang 12 perusahaan dan satu operator untuk sosialisasi inaportnet, sedangkan sisanya dilaksanakan melalui zoom meeting,” tulis Eka Ariandi dalam pesan WA-nya.
Menurut Eka Ariandi, sosialisasi layanan Sistem Inaportnet kembali dilakukan pihak KSOP Kupang karena layanan Sistem Inaportnet tersebut akan segera diterapkan di Pelabuhan Tenau Kupang. “Desember 2020 kita go live rencananya,” kata Eka Ariandi ketika ditanya, apakah layanan system inaportnet akan segera diberlakukan.
Pernah diberitakan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang melakukan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang untuk kepentingan layanan system Inaportnet. Kepada wartawan Teropongntt.com pada Selasa (5/5/2020) lalu, Eka Ariandi, bahkan menyebut bahwa layanan system Inaportnet akan diberlakukan mulai bulan November 2020.
Saat itu Eka Ariandi menjelaskan, jika layanan system Inaportnet nanti diberlakukan, maka hanya perusahaan keagenan kapal yang memiliki kelengkapan perijinan yang bisa mendapat pelayanan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kelengkapan perijinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP–BM), Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUP KK) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Dengan layanan system Inaportnet, kata Eka Ariandi, tidak ada lagi perusahaan keagenan kapal yang mendapat layanan pelabuhan kalau tidak mengantongi kelengkapan perijinan. Karena untuk bisa connect ke system Inaportnet harus memiliki nomor ID yang dapat diperoleh kalau perusahaan keagenan kapal melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
(max)
Comment