TEROPONGNTT, KUPANG – Para Nelayan dan Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi NTT, menyatakan MENOLAK Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) yang mengatur 5 hal terkait nelatan. Penolakan ini disampaikan melalui Surat dengan perihal Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT, yang dikirim kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI di Jakarta pada 17 Januari 2025.
Sesuai informasi yang diterima wartawan, Surat dengan nomor 02/DPD/HNSLNTT/1/2025, yang ditandatangani Ketua DPD HNSI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin, dan Sekretaris Fransisko Meo, A.Pi, ini, tembusannya juga dikirim kepada seluruh DPC HNSI se-NTT.
Dalam surat ini disebutkan bahwa, Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT tersebut menindaklanjuti 1) Surat Edaran No.8.2430 MEN-KP/X1/2024 Tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; 2) Surat Edaran No B. 2541 MEN-KP/X11/2024 Tentang Layanan Penerbitan Sertifikat Kelajakan Kapal Perikanan dan Relaksasi Kebijakan Pemenuilan Persyartaan Kerja Baglawak Kapal Perikan Pada Kapal Perikanan Berbendera Indonesia; dan 3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana, Perailran Pemerintah No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Sementara 5 hal yang ditolak dalam Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT tersebut yakni :
- Pemasangan Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP), Dikarenakan biaya pembelian alat SPKP dan pajaknya sangat mahal, serta kapal nelayan lokal NIT 100% dibawah 30 GT.
- Pembayaran tambahan yang diatur dalam Laporan Perhitungan Sendiri Evaluasi (LPSE) saat proses perpanjangan Sucat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)..
- Persyaratan Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut
- Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkapan ikan yang hasil penjualan ikan tangkapannya lebih kecil dari biaya operasional.
- Pemberian wilayah penangkapan nelayan NTT hanya pada WPP RI 573. Perlu ditambah WPP RI 718 diluar zona yang berbeda karena, wilayah penangkapan ikan demersal di WPP RI 573 sangat sempit.
Ketua DPD HNSI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin, yang dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) pada Kamis (23/1/2025), belum mendapat jawaban, dan ketika dihubungi melalui telepon pada ponselnya, juga tidak diangkat.
Sementara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam surat nomor; B. 3216/DJPT.1/TU.210/XII/2024, disebutkan agar Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024 dimaksud untuk kiranya dapat dipergunakan, dipedomani, dan dilaksanakan.
Selanjutnya dalam Surat Edaran Nomor B.2541/ΜΕΝ-ΚΡ/ΧΙΙ/2024, khusunya pada poin A.2.b,, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan perpanjangan SKKP adalah foto tangkapan layar monitor transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) secara daring yang menyatakan posisi kapal penangkap ikan.
(max)
Comment