EkbisNasional

OJK Menjunjung Netralitas Dalam Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019

105
×

OJK Menjunjung Netralitas Dalam Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
FOTO : OJK

TEROPONGNTT, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebagai lembaga negara sesuai UU 21/2011, dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala golongan. Sehingga, OJK tetap menjunjung tinggi netralitas menyikapi rangkaian kegiatan berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2019.

Demikian penjelasan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, dalam siaran persnya yang dikeluarkan tanggal  7 Februari 2019, seperti dibagikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Perwakilan NTT melalui group WhatsApp (WA), Senin (11/2/2019). Menurut Anto Prabowo, , OJK tetap menjunjung tinggi netralitas sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam siaran pers dijelaskan, mengenai kegiatan sosialisasi OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 Februari 2019 lalu, dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan dan merupakan rangkaian peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Sebelum kegiatan tersebut, juga sudah dilakukan peresmian Bank Wakaf Mikro Ranah Indah Darussalam di Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis, dan acara literasi keuangan syariah di Tasikmalaya. Pada akhir pekannya dilakukan kegiatan di Kecamatan Cisontrol, Ciamis, yang berkaitan dengan pemberdayaan umat dalam lingkungan masjid.

Sebelumnya, dalam merencanakan kegiatan OJK di Pondok Pesantren Sulalatul Huda Kota Tasikmalaya tersebut, kepada penyelenggara kegiatan dan berdasarkan keterangan pihak pondok pesantren, OJK telah berpesan agar kegiatan tersebut tidak boleh bermuatan politis, serta fokus pada tujuan meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah.

Kegiatan sosialisasi keuangan syariah tersebut juga terbuka bagi masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya, setelah selesai acara sosialisasi keuangan syariah tersebut, terjadi penggantian backdrop (spanduk latar belakang) dan dilakukan kegiatan lainnya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan OJK, sehingga OJK tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan penggantian backdrop yang dilanjutkan dengan kegiatan istighosah dan deklarasi sebagaimana yang diberitakan dan menjadi viral di media sosial.

Dengan penjelasan ini, maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa OJK tidak melakukan kegiatan yang dapat diinterpretasikan mendukung calon presiden-wapres atau calon anggota legislatif tertentu karena OJK menjunjung tinggi netralitas Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019.

(*)

Comment