TEROPONGNTT, KUPANG — Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMi) di NTT pada, Rabu (29/7/2020). FGD dilaksanakan di ruang rapat Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda NTT.
Kegiatan FGD dipimpin Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Dr. Yusuf Lery Rupidara, M.Si, dihadiri peserta dari Lembaga Keuangan penyalur KUR dan UMi di NTT serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Setia Ariyanto dalam pemaparannya menjelaskan kondisi terkini sektor jasa keuangan di Provinsi NTT hingga posisi Juni 2020. Secara umum sektor jasa keuangan relatif stabil dan masih memiliki peluang untuk lebih berkontribusi dalam pengembangan perekonomian di Provinsi NTT.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penyaluran KUR dan UMi yang realisasinya belum terlalu optimal yaitu hingga Juni 2020 hanya terserap sebesar 31,79% dari target penyaluran di tahun 2020.
Sebagai upaya OJK dalam menanggulangi dampak pandemic covid-19 terhadap sektor produktif khususnya UMKM, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai stimulus agar debitur UMKM memiliki kesempatan untuk diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sehingga dapat lebih memiliki peluang dalam mengembangkan usahanya di tengah kondisi saat ini.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
“jadi debitur sendiri yang mengajukan, kemudian dilakukan analisis oleh bank atau non bank (perusahaan pembiayaan) sesuai ketentuan internal dan ditetapkan apakah disetujui atau ditolak. Kita serahkan kepada masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan” jelas Setia.
Berdasarkan data restrukturisasi kredit perbankan posisi Juni 2020 yang didapat dari perbankan, terdapat 42.142 debitur Bank Umum dengan nilai outstanding sebesar Rp3.731 miliar dan 379 debitur BPR dengan nilai outstanding sebesar Rp64 miliar yang telah menikmati fasilitas restrukturisasi tersebut.
Sedangkan data restrukturisasi kredit pembiayaan posisi Juni 2020 yang didapat dari IKNB, terdapat 7.213 debitur dengan nilai outstanding sebesar Rp226,19 miliar yang telah menikmati fasilitas restrukturisasi tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), OJK mendorong implementasi subsidi bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin untuk Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bentuk kerjasama yang diberikanOJK yaitu menyediakan data SLIK debitur, kemudian data itu akan di validasi oleh Kementerian Keuangan beserta pemenuhan persyaratan lainnya sehingga perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) dapat menetapkan debitur-debitur calon penerima kemudian bisa melanjutkan dengan program subsidi bunga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, OJK NTT juga mengharapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTT yang telah dibentuk oleh Gubernur Provinsi NTT dapat berperan aktif sebagai penghubung / katalisator peningkatan inklusi Keuangan, khususnya kepada pelaku mikro, kecil dan menengah yang terdampak covid – 19.
“Kita mengapresiasi pihak perbankan dan IKNB yang telah melaksanakan proses restrukturisasi ini dengan baik dan sesuai ketentuan, harapannya agar dapat memberikan sedikit nafas bagi UMKM di NTT untuk terus produktif di masa pendemi ini” pungkasnya.
(*/hms – ojkntt)
Comment