Ekbis

OJK NTT Gelar Media Gathering, Bahas Khusus Mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Perbankan

167
×

OJK NTT Gelar Media Gathering, Bahas Khusus Mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Perbankan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Media Gathering OJK Provinsi NTT bersama wartawan di Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar acara Media Gathering bersama para wartawan pada Jumat, 14/4/2023. Pada pada acara Media Gathering ini, Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, secara khusus membahas tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Perbankan di Provinsi NTT.

Acara media gathering yang digelar di Restauran Suka Ramai Kupang ini dipandu Wakil Kepala Kantor OJK Provinsi NTT, Setya Ariyanto, serta diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, baik media cetak, televisi dan radio, maupun media online.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independent, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara dalam Pasal 6 (1) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :

  1. Sektor Perbankan
  2. Sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
  3. Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  4. Sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya;
  5. Sektor sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
  6. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

 Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dimana, Pengawasan secara langsung terhadap Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 Mengenai hal ini, menurut Japarmen, diatur dalam Pasal 29 (3) (4) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan. Hasil pengawasan secara langsung dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan, sementara hasil penugasan tertentu dituangkan dalam bentuk laporan penugasan.

Mengenai hal ini sesuai dengan Pasal 33 (1) – (3) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan.

Perlu diingat, kata Japarmen, Laporan pemeriksaan dan laporan penugasan tersebut bersifat rahasia. Dan bila ada yang berani membocorkan rahasia laporan tersebut, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pada sesi dialog, beberapa wartawan bertanya tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Perbankan oleh OJK Provinsi NTT, terutama terkait bocornya informasi di Bank NTT yang kemudian menjadi berita di media. Apakah ada kemungkinan informasi yang bersifat rahasia tentang Bank NTT dibocorkan oleh pihak OJK.

Menanggapi hal ini, Japarmen mengatakan, OJK Provinsi NTT tidak pernah membocorkan rahasia perbankan termasuk informasi yang bersifat rahasia mengenai Bank NTT.

Acara media gathering kemudian ditutup dengan Buka Puasa dan Makan Malam Bersama yang juga sekaligus sebagai bentuk silahturahmi untuk membangun keakraban antara awak media dan OJK Provinsi NTT.

(max)

 

Comment