DaerahEkbis

OJK Provinsi NTT Terima 200-an Pengaduan dan Informasi Terkait Realisasi Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

358
×

OJK Provinsi NTT Terima 200-an Pengaduan dan Informasi Terkait Realisasi Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
FOTO : Virtual Meeting Sasando Dia BI, OJK dan Kanwil Kemenkeu Provinsi NTT bersama awak media atau wartawan

TEROPONGNTT, KUPANG – Sampai dengan posisi 15 Mei 2020, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT telah menerima sebanyak 235 pengaduan dan informasi terkait proses realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemic Covid-19. Pengaduan dan informasi disampaikan debitur dengan dua cara yakni, debitur datang langsung ke Kantor OJK Provinsi NTT untuk menyapaikan informasi atau pengaduannya, dan debitur menyampaikan informasi atau pengaduanya melalui surat yang dikirim ke Kantor OJK Provinsi NTT.

Hal ini dijelaskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar pada Virtual Meeting Sasando Dia (Sante-Sante Baomong deng Media) yang digelar bersama oleh Perwakilan BI NTT, OJK NTT dan Kanwil Kemenkeu NTT menggunakan aplikasi Zoom, Selasa (19/5/2020). Juga menyampaikan materi pada acara virtual meeting ini Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT),  I Nyoman Ariawan Atmaja, dan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTT, Lidya Kurniawati Christyana. Acara dipandu Ketua ISEI Cabang Kupang, James Adam selaku moderator.

Dalam materinya, Robert H.P Sianipar menjelaskan, informasi dan pengaduan tersebut disampaikan debitur karena beberapa alasan, ada yang karena debitur ditolak oleh lembaga jasa keuangan, ada yang debitur belum mendapat keputusan dari lembaga jasa keuangan, ada yang debitur belum puas dengan penjelasan kebijakan keringanan yang disampaikan pegawai lembaga jasa keuangan, ada yang debitur disuruh datang ke kantor OJK dan ada hal yang lainnya.

Robert H.P Sianipar mengakui, ada kendala dan tantangan yang ditemui dalam pelaksanaan realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 seperti yang diamanatkan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebanagi Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga perbankan, dan Peraturan OJK nomor 14/POJK.05/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebanagi Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga keuangan non bank.

Tantangannya, kata Robert, adalah 1) Menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank, 2) Integritas pelaku perbankan dalam memastikan tidak adanya moral hazard dan free rider dalam penerapan relaksasi, 3) Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penerapan POJK, dan 4) Perbedaan persepsi masyarakat terhadap relaksasi sesuai POJK.

Sementara kendala tang dihadapi, menurut Robert, adalah 1) Pemahaman masyarakat atas kebijakan restrukturisasi/keringanan kredit yang menganggap penundaan pembayaran selama 1 tahun, 2) Perhitungan kemampuan bayar debitur mempertimbangkan kondisi saat ini yang sulit untuk diprediksi, terutama pada sektor usaha pariwisata dan transportasi, dan 3) Kebijakan relaksasi diutamakan kepada sektor usaha informal berpenghasilan harian dan UMKM, namun masih terdapat beberapa ASN yang mengajukan relaksasi.

Kendala lainnya, kata Robert, adalah 4) Kendala dalam melakukan analisa restrukturisasi, dalam hal On The Spot usaha debitur dan proses penandatanganan addendum PK memperhatikan kebijakan physical distancing, 5) Kendala terkait pemberian restrukturisasi, dimana pada awal diberikan kredit, sumber pembayaran dari gaji PNS, sementara tujuan kredit digunakan untuk usaha yang saat ini usaha tersebut menurun, dan 6) Banyak proses restrukturisasi yang disetujui oleh lembaga keuangan, akan tetapi belum sesuai keinginan dari debitur.

“Yang mendapat restrukturisasi kredit adalah debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari pandemic Covid-19, terutama bagi sektor usaha informal berpenghasilan harian dan UMKM. Kalau ASN tidak mendapat restrukturisasi kredit karena gajinya tetap dibayarkan pemerintah, sehingga masih bisa membayar angsuran,” kata Robert.

Dijelaskan Robert, hingga posisi 13 Mei 2020, jumlah debitur perbankan yang terdampak Covid-19 di NTT sebanyak 5.042 debitur, dan debitur lembaga pembiayaan yang terdampak Covid-19 sebanyak 6.076 debitur. Sementara debitur perbankan di NTT yang mendapat restrukturisasi kredit sebanyak 1.835 debitur, dan debitur lembaga pembiayaan yang mendapat restrukturisasi kredit di NTT sebanyak 2.831 debitur.

(max)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/