DaerahPolitik

Paripurna DPRD Kota Kupang Tetapkan Tiga Agenda Pokok

114
×

Paripurna DPRD Kota Kupang Tetapkan Tiga Agenda Pokok

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, KUPANG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dengan agenda Penutupan Sidang III DPRD Kota Kupang tahun 2017 menetapkan tiga agenda pokok Pemerintah Kota Kupang.

Tiga agenda pokok tersebut yakni kebijakan umum APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2018 dan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe dalam sambutannya pada Penutupan Sidang III DPRD Kota Kupang tahun 2017, Selasa (19/12/2017).

Dikatakan Yeskial Loudoe, setelah melalui diskusi dan pembahasan pada tingkat fraksi, komisi, gabungan komisi,  badan anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama pemerintah akhirnya menetapkan tiga agenda pokok tersebut.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang, saya menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pemerintah. Antara lain, bahwa selama berlangsungnya sidang III dengan seluruh agenda persidangan yang telah dilewati bersama, cukup melelahkan, namun sangat membanggakan  karena selama sembilan hari kerja efektif, kita memanfaatkan untuk membahas dan menetapkan kesepakatan  bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 dan perda APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018, ” kata Yeskial Loudoe.

Menurut Yeskial Loudoe, semua proses berlangsung dalam suasana harmonis karena dilandasi oleh semangat kemitraaan yang berorientasi pada pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Kupang.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Walikota, Wakil Walikota dan jajaran pemerintah Kota Kupang, yang telah bekerja  keras sehingga dapat menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2018 serta nota  keuangan atas rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018 untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yeskial Loudoe.(lia)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/