TEROPONGNTT, KUPANG — Kesepakatan dan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp.210 milliar.
“Target PAD tersebut naik dari PAD tahun sebelumnya senilai Rp197 milliar atau naik sebesar Rp13 milliar, menjadi Rp210 miliar. Kami optimis dapat penuhi target tersebut,” kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Radjah, pemerintah optimisme bisa mencapai target PAD tersebut, selama dibarengi dengan kerja keras, kerja bersama dan bekerja ekstra seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi dan menaikkan sumber pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kota Kupang, katanya, terus berupaya dan berinovasi melakukan perubahan pola strategi dalam penarikan pendapatan dari retribusi.
Pola strategi tersebut yakni, dengan sistem pembayaran cashless melalui perbankan dan secara online, agar mencegah kebocoran atau penggelapan uang pendapatan daerah.
“Evaluasi berkala juga dilakukan guna memaksimalkan pendapatan daerah, dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Matheus Benediktus Lalek Radjah.
Sementara itu, pemerintah Kecamatan Alak, Kota Kupang, membuat suatu kebijakan sebagai inovasi agar warganya tertib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Inovasi yang dilakukan adalah, warga harus menunjukan bukti pelunasan PBB ketika ingin mendapat pelayanan pemerintahan di kantor kecamatan.
Hal itu dikatakan Camat Alak, Yulianus Welem Pally, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang pada Selasa, 13 Juni 2023. Menurut Pally, langkah ini dilakukan karena masih banyak warga yang belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikatakan Pally, pelunasan PBB adalah kewajiban masyarakat kepada negara. Dan sebagai warga negara kita harus taat dalam membayar pajak kepada negara termasuk PBB. Karena PBB adalah sumber pendapatan negara, sumber pendapatan daerah Kota Kupang.
(*)
Comment