TEROPONGNTT, ENDE — Menyoroti diterbitkannya surat edaran Bupati Ende mengenai pemberhentian sebanyak 3.007 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Pemuda Pancasila mendesak Bupati Ende, Djafar Achamad segera meninjau kembali surat edaran tersebut.
Desakan tersebut mengingat dampak buruk dari kebijakan Bupati Ende sebagai pemegang kendali pemerintah daerah kabupaten ende dinilai tidak bertanggung jawab atas nasib yang akan dialami 3.007 tenaga honorer di Ende.
“Bayangkan ada sebanyak 3.007 tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi membantu kerja ASN sekejab di berhentikan tanpa ada upaya lain yang harus diambil oleh Bupati Djafar Achamad”, ungkap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ende, Djolan Rinda
Menurutnya, surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemkab Ende tentang penghapusan pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah tersebut tanpa adanya pertimbangan nurani.
Karena, lanjut Djolan, implikasi buruk dari kebijakan tersebut telah melahirkan penganggur intelektual baru berwajah lama di Daerah Kabupaten Ende, sebanyak 3.007 orang yang harus kehilangan harapan kerja.
“Bagaimana dengan 3.007 tenaga honorer di Ende yang kehilanga lapangan pekerjaan. Bagaimana denga anak istri para tenaga honorer yang harus kehilangan harapan untuk bertahan hidup di kota Pancasila”, tuturnya
Bupati Djafar Dinilai Terlalu Gegabah
Senada, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Ende, Rian Laka mengatakan dari surat edaran yang dikeluarkan mengenai pemberhentian tenaga honorer di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Ende terbukti telah menciptakan pengangguran besar – besaran di ende.
Menurutnya kurang lebih 3.007 tenaga honorer harus kehilangan lapangan pekerjaan. Sementara Bupati Ende dinilai begitu gegabah mengeluarkan surat edaran tanpa pertimbangan matang yang solutif untuk menyelamatkan nasib dari 3.007 tenaga honorer di ende.
“Kenyataan ini membuktikan bahwa pemberhentian tanpa formula yang mesti disiasati oleh Pemkab Ende lesuh tanpa solusi yang solutif. Bupati Djafar tidak bisa beralasan hanya karena berlindung dibalik perintah Undang – Undang. Tetapi ini soal nasib 3.007 Tenaga Honorer yang harus kehilangan nasi satu piring”, kata Rian Laka
Rian Laka meminta kepada Bupati Ende, Djafar Achmad harus berpikir keras, agar kebijakan melalui surat edaran penghapusan tenaga honorer di lingkup kabupaten ende tidak membunuh nasib dari 3.007 TH di ende dan lebih dari itu, kebijakan tersebut tidak blunder secara politik.
Untuk itu, Pemuda Pancasila mendesak kepada Bupati Djafar Achmad sebagai pemegang kendali kekuasaan di Daerah Kabupaten Ende. Karena edaran yang dikeluarkan tanpa ada pertimbangan nurani dan tanpa adanya formula yang mesti disiasati Pemerintah. Ungkap Rian Laka
“Kami mendesak Bupati Djafar Achmad segera meninjau kembali surat edaran tersebut. Karena dampak buruk dari kebijakan tersebut adalah meningginya angka penganggur baru di Daerah Kabupaten Ende”, tukasnya
(*)
Comment