TEROPONGNTT, JAKARTA — Penerapan uji coba rujukan online yang telah diterapkan BPJS Kesehatan sejak 15 Agustus 2018, akan diperpanjang sampai 31 Oktober 2018. Tujuannya, untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system.
“Uji coba yang sudah berlangsung hampir dua bulan ini, mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta. Misalnya peserta tidak perlu mengantri lama-lama di rumah sakit tertentu, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat. Karena antrian sudah “dibagi” ke rumah sakit lain,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin.
Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online. Ekspektasi masyarakat tidak adanya lagi antrian dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud.
Saat ini, kata Arief Syaefudin, antrian di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan.
Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.
Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang. (*/Siaran Pers BPJS Kesehatan Kupang)
Comment