
TEROPONGNTT, ENDE — Pasangan suami istri penerima bantuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni Yoventa Timbu (35) dan Quido Fan Areso (39) telah mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja Cabang NTT. Pasangan suami istri ini adalah korban lakalantas di Jalan Wirajaya Ende.
Akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami di Jalan Wirajaya, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, tanggal 25 Januari 2019, menyebabkan kedua korban dirawat di RSUD Ende. Quido Fan Areso harus dirawat intensif di Ruangan ICU selama 7 hari (25 Jan 2019 s/d 1 Feb 2019), sedangkan istrinya Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari (25 Jan 2019 s/d 28 Jan 2019).
Setelah mendapatkan kepastian bukti Laporan Polisi dari Satlantas Polres Ende tentang kasus lakalantas yang dialami pasangan suami istri tersebut, Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di Rumah Sakit untuk memberikan Letter Of Guarantee di RSUD Ende agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp.20 Juta. Kedua korban berdomisili di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan terjamin sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017.
Letter Of Guarantee /surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit.
Dengan diberlakukan mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan Rumah Sakit tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, biaya perawatan korban kecelakaan telah dicover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero).
(*/max)
Comment