TEROPONGNTT, LABUAN BAJO — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo akan memantau langsung kondisi kapal dan aktifitas perusahaan bidang pelayaran, baik perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal, maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi dan perusahaan bongkar muat.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, Simon Baun saat dikonfirmasi melalui telepon pada ponselnya, Selasa (14/7/2020). Pemantauan aktivitas perusahaan bidang pelayaran ini, merupakan bagian dari kegiatan pendataan dan penertiban perusahaan bidang pelayaran di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo.
“Kegiatan penertiban perusahaan bidang pelayaran di Pelabuhan Labuan Bajo sudah dimulai sejak Mei 2020. Pendataan perusahaan sudah dilakukan, dan selanjutnya akan dilakukan pemantauan kapal dan aktivitas perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi kegiatan di pelabuhan,” jelas Simon Baun.
Kegiatan penertiban ini, kata Simon Baun, juga dilakukan terhadap perusahaan Pelra (pelabuhan rakyat). Kegiatan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada, baik UU tentang pelayaran maupun peraturan menteri perhubungan.
Seperti pernah diberitakan Beritasatu.com, ada sekitar 350-an kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Ada dua aspek besar dalam pengoperasian kapal yang harus dipenuhi yaitu aspek kelaiklautan kapal yang ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat dari UPP Labuan Bajo termasuk Surat Persetujuan Berlayar dan aspek perizinan usaha pariwisatanya seperti kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari dinas perhubungan.
(*)
Comment