TEROPONGNTT, KUPANG — Polisi Pamong Parja (Pol PP) Kota Kupang mentertibkan penjual daging babi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Upaya penertiban ini terkait adanya wabah virus demam babi Afrika yang sudah menyerang ternak babi di daratan Timor, termasuk di wilayah Kota Kupang.
Lurah Lasiana, Welem Bentura mengatakan, para penjual daging babi yang berada di wilayah Kelurahan Lasiana diingatkan untuk tidak boleh berjualan tanpa prosedur dan mereka diajak bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi wabah virus demam babi Afrika yang sudah menyerang babi di daratan Timor, khususnya di Kota Kupang.
“Ini langsung diperintahkan Wali Kota Kupang untuk tertibkan para penjual daging babi,yang ada di wilayah Kelurahan Lasiana,” kata Lurah Lasiana, Welem Bentura saat ditemui di kantornya, Jumat (28/2/2020).
Welem menjelaskan, pihaknya bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang melakukan upaya penertiban terhadap para penjual daging babi di sekitar Kelurahan Lasiana sekira pukul 10.15.wita,” katanya.
Larangan ini, kata Welem Bentura, sudah disampaikan dari tanggal 9 Januari 2020. “Kita sudah turun dan melarang para penjual daging babi agar tidak menjual lagi. Tapi mereka masih berjualan terus, akhirnya kami harus menganbil sikap yang tegas, turun bersama Pol PP Kota Kupang untuk mentertibkan para penjual daging babi tresebut,” ujarnya.
Salah satu penjual yang kita datangi untuk tidak jual lagi atas nama, Jhon Siokain akhirnya dapat diamankan juga. Sebelumnya yang bersangkutan masih sempat melawan dan tidak mau menutup tempat jual daging babinya.
“Kita jelskan dengan baik bahwa mereka berjualan tidak sesuai prosedur kalau berjualan di tempat umum seperti ini. Harusnya di dalam pasar atau tempat penjualan daging,” kata Welem.
Welem Bentura berharap, masyarakat berhati-hati mengkonsumsi daging babi,saat ini, karena wabah virus demam babi Afrika sudah masuk ke wilayah daratan Timor. Saat ini babi yang sudah mati sekitar 221 ekor, untuk itu kita terus waspada dengan kejadian ini.
(EM)
Comment