Nasional

Pertahankan Status HGU PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS), Tokoh Masyarakat Kelurahan Babau Datangi Kantor BPN/ATR Provinsi NTT

124
×

Pertahankan Status HGU PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS), Tokoh Masyarakat Kelurahan Babau Datangi Kantor BPN/ATR Provinsi NTT

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tokoh Masyarakat Babau saat mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Provinsi NTT, Selasa (18/9/2018)

TEROPONGNTT, KUPANG —  Sejumlah Tokoh Masyarakat Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang mendatangi  Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR)  Provinsi NTT, Selasa (18/9/2018).

Mereka datang untuk menyampaikan sikap masyarakat Babau mempertahankan status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) atas lahan seluas 3.720 ha di wilayah mereka.

Kedatangan tokoh masyarakat Babau juga sekaligus menanyakan kejelasan status HGU atas lahan yang dikuasai PT PGGS tersebut. Karena ada pihak tertentu yang mendesak untuk mencabut status HGU PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) dengan dalih PT. PGGS telah menelantarkan lahan seluas 3.720 ha tersebut.

Kedatangan para tokoh masyarakat Kelurahan Babau ini diterima Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR)  Provinsi NTT, Yulius Talok.

Kepada pihak Kanwil BPN/ATR Provinsi NTT, tokoh masyarakat Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang mengatakan, masyarakat Kelurahan Babau mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mempertahankan status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) atas lahan seluas 3.720 ha di wilayah kelurahan mereka.

“Kami minta BPN tetap mempertahankan status HGU yang dikuasai PT PGGS sejak tahun 1992. Proses penyerahan lahan oleh masyarakat saat itu tanpa adanya pemaksaan. Apabila ada yang menyatakan terjadinya pemaksaan maka hal itu adalah tidak benar,” tegas Tokoh Masyarakat (Tomas) Babau, Meky E Mada.

Menurut Meky E Mada, masyarakat Kelurahan Babau merasa perlu menanyakan tentang kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) karena ada pihak tertentu yang mendesak untuk mencabut status HGU tersebut.  Pihak tertentu itu berdalih bahwa PT. Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) telah menelantarkan lahan seluas 3.720 ha tersebut.

“Lahan itu tidak pernah diterlantarkan. Masyarakat yang mengelola lahan HGU untuk usaha pertanian atas izin perusahan. Bahkan masyarakat sudah menerima ganti rugi dari perusahan itu,” tegas Meky E Mada yang saat itu didampingi Condrad Ullu, Thomas Fanggidae, Stefen F Kiuk dan Madri Manubulu.

Tokoh masyarakat lainnya, Stefen F Kiuk berharap, Kanwil BPN/ATR Provinsi NTT tidak terpengaruh dengan adanya intimiasi yang dilakukan pihak tertentu, yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Babau.

Kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Kelurahan Babau, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR)  Provinsi NTT, Yulius Talok, mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Kakanwil BPN/ATR Provinsi NTT. Saat ini, Kakanwil BPN/ATR Provinsi NTT sedang bertugas ke Atambua, Kabupaten Belu. (max)

Comment