TEROPONGNTT, JAKARTA – Paslon Capres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga telah mendaftarkan Permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden ke MK dengan 7 (tujuh) tuntutan. Namun menurut Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila ( FAPP), Petrus Selestinus, jika tuntutan Paslon )2 tidak disertai dengan bukti-bukti kecurangan yang kuat, maka uapaya tersebut hanyalah mimpi semata.
Tujuh tuntutan Paslon Capres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga yaitu : “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya”; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor : 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019;
Selain itu, Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif; Mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 sebagai peserta Pemilu 2019; Menetapkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024; Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan SK tentang Penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024; atau “Memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia”.
Petrus Selestinus mengatakan, MK dan UU Pemilu telah mengatur proaedur tuntutan untuk memenangkan Hasil Pemilu di MK dengan cara yang sangat sederhana, cukup dengan menyatakan keberatan terhadap Hasil Perhitungan Suara yang ditetapkan KPU adalah tidak benar dan yang benar adalah Hasil Perhitungan Perolehan Suara menurut Pemohon yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Paslon disertai dengan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara, sehingga menyebabkan perolehan suara bagi Pemohon menjadi berkurang.
Lanjut Petrus Selestinus, sederhananya proses itu juga bisa dilihat dari masa persidangan di MK yang hanya diberikan 14 (empat belas) hari, namun Kubu 02 justru telah mengajukan tuntutan yang tumpang tindih dan serampangan termasuk hal-hal yang bukan merupakan wewenang MK. Selain itu, Kubu 02 sama sekali tidak mencantumkan point tentang klaim selisih perolehan suara sebesar 62% dan/atau 54% berikut bukti-bukti yang bisa mengubah Penetapan KPU yang menjadi obyek sengketa.
Menurutnya, apapun manuvernya, klaim kemenangan Kubu 02 dengan angka perolehan suara sebayak 62% dan/atau 54%, sepanjang tidak didukung data dan fakta-fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka langkah Kubu 02 merupakan upaya yang sia-sia setelah Kubu 02 juga gagal dalam aksi damai yang berakibat rusuh pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 untuk menolak Keputusan KPU. Aksi damai yang gagal total dimaksud karena tanpa dukungan kehadiran masa dalam jumlah besar sebagai representasi dari 62% pemilih yang katanya memilih Paslon 02.
Lanjut Petrus Selestinus, dengan tuntutan yang tumpang tindih dan serampangan Kubu 02 kepada MK, pertanda bahwa Kubu 02 tidak menyadari bahwa UUD 1945 tidak pernah memberikan keistimewaan kepada satupun Lembaga Negara entah Eksekutif, Legislatif ataupun Yudikatif termasuk MK dengan kekuasaan yang tidak tak terbatas sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum yang kita anut. Semua Lembaga Negara telah diberi wewenang dan kekuasaan secara proporsional dan terukur oleh UUD 1945, oleh Undang-Undang dan oleh Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“Karena itu keinginan Kubu 02 untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilu tahun 2019 dan menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia, jelas merupakan mimpi di siang bolong” kata Petrus Selestinus di Jakarta pekan lalu.
Karena hal itu selain di luar wewenang MK, juga tidak sesuai dengan amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu hanya satu kali dalam 5 (lima) tahun alias tidak ada Pemungutan Suara Ulang seluruh Indonesia
( Team FAPP)
Comment