TEROPONGNTT, WAINGAPU – Tim kuasa hukum Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu M. Marisi – Tagela Ibi Sola (Paket Mata) menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat, karena menggugurkan Paket Mata dalam proses Pilkada 2018 di Kabupaten Sumba Tengah.
Hal ini disampaikan Pengacara Y&F Law Firm Jakarta, Yun Ermanto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Mata, ketika menggelar konferensi pers di kediaman Calon Bupati Sumba Tengah, Umbu M. Marisi, di Kota Waingapu, Senin (19/2/2018) siang.
Menurut Ermanto, Paket Mata mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU nomor 148/PL.03.2 tanggal 12 Frebuari 2018, pada saat rapat pleno yang tidak sesuai dengan maksud pihaknya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah.
Dijelaskan Yun Ermanto.S.H.M.H, Paket Mata sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah sebagai Termohon telah menjalani persidangan di Panwaslu Kabupaten Sumba Tengah. Dalam persidangan, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah diwakili kuasa hukumnya Dr Melkianus Ndao Manu.S.H.M.Hum.
Sidang digelar hari Jumat, 2 Maret 2018 pukul 11.00 wita.
Dalam persidangan, kata Ermanto, Panwaslu memutuskan, mengabulkan permintaan pemohon (Paket Mata) untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU Sumba Tengah untuk menetapkan kembali Pasangan Paket Mata sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Tengah sebagai Peserta Pilkada kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018. Dalam pilkada ini, Paket Mata diusung Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun, kata Ermanto, Paket Mata tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Tengah, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan Surat Ketrangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang ke Negara dan Perseorangan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Negeri Surabaya. Padahal syarat itu dilengkapi ketika dianggap telah melampui batas perbaikan berdasarakan Berita Acara Rapat Pleno KPU.
Atas keputusan Panwaslu yang bersifat mengikat dan final, kata Ermanto, tidak ada alasan lagi bagi KPU Sumba Tengah untuk segera menetapkan kembali Pasangan dr. Umbu Marisi dan Tagela Ibisola (Paket Mata) sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Tengah pada Pilkada 2018. (Djolan)
Comment