TEROPONGNTT, KUPANG — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Kupang, diwajibkan terakreditasi. Hal ini agar bisa memberikan pendidikan yang layak serta memenuhi delapan standar minimal pendidikan.
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami, M.Si saat membuka kegiatan Workshop Percepatan Akreditasi PKBM di Kupang, Kamis (19/9/2019). Menurut Dumul Djami, PKBM sebagai mitra pemerintah juga telah banyak membantu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program yang dikelola PKBM.
“Tidak hanya lifeskill tetapi juga program kesetaraan dan PAUD yang selama ini dilakukan teman-teman PKBM di lapangan telah banyak membantu pemerintah, sehingga perlu diberikan apresiasi,” tandas Dumul.
Sementara Ketua Forum PKBM NTT, Aram Kolifai selaku penyelenggara, setelah terakreditasi maka PKBM juga memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan ujian di satuan pendidikan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan bantuan kesetaaraan.
“Kegiatan workshop itu diikuti 35 pengelola PKBM dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Kegiatan berlangsung dua hari, tanggal 19-20 September 2019 di Kupang, ” jelas Kolifai
(goe)
Comment