TEROPONGNTT, ENDE — Tim Reserse Krimanal Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil meringkus 13 pelaku pengeroyokan dan perampasan terhadap anak kos dan warga di tiga lokasi dalam wilayah Kota Ende, Kamis (29/8/19). Kini, ke-13 pelaku telah ditahan dan sedang menjalankan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H., S.IK mengatakan, aksi pengeroyokan dan perampasan dilakukan para pelaku di bilangan Jalan Penjahitan, Jalan Melati dan kawasan BTN Ende. Saat melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan, para pelaku disinyalir sedang dalam kondisi mabuk miras. Sementara barang korban yang dirampas diantaranya, laptop dan hand phone genggam (HP).
Namun demikian, menurut Lorensius, hanya 6 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya, untuk sementara cuma dijadikan sebagai saksi dan menjalani wajib lapor di Polres Ende. Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka, ditambah pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sesuai keterangan para pelaku yang dihimpun tim penyidik Polres Ende, jelas Lorens, kejadian berawal ketika tersangka berinisial G membawa minuman keras (miras) jenis moke dari Detukeli pada Sabtu (24/8/2019). Selanjutnya pada pukul 21.00 wita, para teersangka nongkrong sambil konsumsi miras di bilangan Jalan El Tari hingga sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
Dengan kondisi mabuk miras inilah, muncul niat dari para pelaku yang kemudian melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan terhadap para penghuni kos-kosan asal Ropa di jalan Penjahitan. Aksi tersebut diduga sebagai upaya balas dendam salah satu pelaku berinisial FS pernah dipukul oleh anak kos-kosan asal Ropa.
Dari lokasi ini, para pelaku kemudian mencari korban lainnya di Jalan Melati dan terus ke BTN. Aksi para pelaku ini kemudian dilaporkan warga ke pihak Polres Ende, sehingga polisi langsung bergerak mengejar para pelaku.
Upaya kepolisian pun berhasil. Sebanyak 13 pelaku ditangkap dan dimasukan ke dalam sel sampil menjalani pemeriksaan polisi.
(RL)
Comment