TEROPONGNTT, PALEMBANG — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur larangan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan utama bagi non-PNS.
Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti saat menjadi narasumber pada seminar dengan topic ”Manajemen PNS berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS” di Hotel Horizon, Palembang, Jumat (8/9/2017).
Usman mengatakan jabatan pimpinan tinggi madya dan utama yang tidak boleh diisi dimaksud, yakni bidang rahasia negara, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang pengelolaan aparatur negara, bidang kesekretariatan negara, bidang pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lainnya yg ditetapkan oleh Presiden.
“Jabatan-jabatan tersebut saat ini dilarang diisi oleh non-PNS. Itu sesuai PP yang ada,” kata Usman.
Dihadapan peserta sosialisasi yang merupakan seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/kota seluruh indonesia, Usman menjelaskan. bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang ingin menduduki jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah, diharuskan mengikuti seleksi terbuka.
Dan apabila telah lulus dan akan diangkat sebagai jabatan pimpinan tinggi, kata Usman, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi asalnya. (Gandy/Usman/www.bkn.go.id)
Comment