TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar mengatakan, setiap bank umum termasuk Bank NTT, harus memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Jika hingga batas waktu tahun 2022, sebuah bank umum tidak memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun, maka bank umum tersebut bisa bergabung dengan bank umum lainnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert Sianipar mengatakan hal ini saat menggelar acara “Baomong deng Media” di Restoran Taman Laut Handayani Kupang, Jumat (31/1/2020). Pada acara yang dipandu Pa Abu ini, Kepala OJK NTT, Robert Sianipar, didampingi Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dony Prasetyo, Kasubag Pengawasan Bank, Suryanto Nur Hidayat dan Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal, Muhamad Helmi Yahya.
Bank NTT sebagai salah satu bank umum yang berkantor pusat di wilayah Provinsi NTT, menurut Robert Sianipar, saat ini memiliki modal inti sebesar Rp1,8 triliun. Dengan kondisi modal inti seperti ini, maka Bank NTT wajib untuk meningkatkan besaran modal inti yang dimilikinya secara bertahap hingga mencapai Rp3 triliun pada tahun 2022.
“Jika tidak memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada tahun 2022, Bank NTT bisa saja bergabung dengan bank lain. Karena itu, solusinya adalah Bank NTT harus melakukan upaya untuk meningkatkan modal intinya secara bertahap mulai saat ini,” kata Robert Sianipar.
Ketentuan modal inti menjadi minimal Rp3 triliun ini, jelas Robert Sianipar, bertujuan agar sebuah bank umum memiliki modal yang cukup sehingga dapat melakukan ekspansi usaha dengan nyaman, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah.
(max)
Comment