DaerahHukrim

Rudolfus Tallan : Yang Dilakukan di Rote Ndao Itu Terobosan

117
×

Rudolfus Tallan : Yang Dilakukan di Rote Ndao Itu Terobosan

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, KUPANGKetua Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT, Rudolfus Tallan, S.H., M.H menilai, penyelesaian perselisihan antar pemuda secara hukum adat di Kabupaten Rote Ndao merupakan suatu terobosan yang baik dalam konteks penegakan hukum (Law Enforcement). Hal ini perlu menjadi contoh.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT, Rudolfus Tallan, S.H., M.H mengatakan hal ini ketika dimintai tanggapannya perihal penyelesaian kasus perselisihan antar pemuda dan penyelesaian kasus pidana lainnya, yang pernah diselesaikan pemerntah Kabupaten Rote Ndao bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat serta dihadiri aparat penegak hukum setempat.

“Apa yang dilakukan di Kabupaten Rote Ndao itu adalah terobosan yang baik dalam konteks penegakan hukum atau Law Enforcement,” kata Rudolfus, ketika dihubungi di Kupang, Senin (7/8/2017).

Menurut Rudolfus, selama ini pendekatan penyelesaian hukum terhadap tindak pidana melalui polisi dengan alasan hukum positif atau hukum tertulis khususnya KUHP.  Padahal, KUHP itu peninggalan kolonial Belanda yang individualistik hukumnya.

“Sementara hukum adat kita yang bernafaskan  kekeluargaan ditinggalkan seiring dengan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Jadi penyelesaian masalah hukum secara adat istiadat, sebenarnya jalan kembali ke dalam kultur bangsa ini,” kata Rudolfus.

Karena Bangsa Indonesia, kata Rudolfus , adalah bangsa yang beradab, dengan tatanan kekerabatan yang selalu mendahulukan mediasi/damai/restorasi.  Karena itu, menyelesaikan masalah secara adat merupakan langkah yang bijaksana.

“Kalau di Timor ada ‘Kuan Mnasi’ yang selalu menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah, baik perdata maupun pidana. Walaupun perlu dicatat bahwa tidak semua persoalan hukum /kejahatan khususnya yang terkesan “berat” seperti pembunuhan berencana, korupsi sistemik, dll, diselesaikan secara adat, tapi secara Hukum Positif di Pengadilan,” kata Rudolfus.

Sebelumnya, Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C Lun, S. Pd didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a, Kapolsek Rote Barat, Ketua Majelis Gereja Rote Barat Daya (RBD) dan Rote Barat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, para Maneleo serta para kepala desa, siswa/i SMAN 1 Rote Barat dan masyarakat dua desa, yakni Desa Oenitas dan Desa Nembrala, hadir di kantor Kecamatan Rote Barat, Sabtu (5/8/2017) siang.

Di Kantor Kecamatan Rote Barat ini, pemuda Desa Oenitas, Kecamatan RBD dan pemuda Desa Nembrala, Kecamatan Rote Barat, melaksanakan deklarasi perdamaian dihadapan pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat. Deklarasi kedua belah pihak dilakukan tanpa paksaan oleh pihak manapun, namun dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama antar pemuda/i di daerah tersebut.

Sebelum melakukan penandatanganan deklarasi damai, pertemuan diawali dengan sambutan atau sepatah kata dari dari perwakilan pemuda kedua desa yakni Desa Oenitas dan Desa Nembrala, sambutan perwakilan orang tua dari pemuda kedua desa, sambutan perwakilan Maneleo dari kedua desa, sambutan kepala desa, sambutan Kejaksaan Negeri Ba’a, Sambutan Wakil Bupati Rote Ndao dan suara gembala dari tokoh agama.

Ini merupakan bagian dari rangkaian upacara penyelesaian perselisihan antar pemuda dari dua desa yakni Desa Oenitas dan Desa Nembrala, yang dilakukan secara hukum adat.

Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S. Pd memberi apresiasi atas kesadaran pemuda pemudi di Rote Barat yang ingin mengatasi masalahnya sendiri. Upaya mengatasi masalah sendiri oleh pemuda merupakan hal yang luar biasa. (max/humas Pemkab Rote Ndao)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/