DaerahPolitik

Server Rusak dan Calo Jadi Faktor Keterlambatan Pencetakan E-KTP

135
×

Server Rusak dan Calo Jadi Faktor Keterlambatan Pencetakan E-KTP

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, KUPANG — Faktor utama terjadinya keterlambatan pencetakan E-KTP di Kota Kupang disebabkan adanya kerusakan server. Kerusakan server mengakibatkan kesalahan pada nama dan alamat di E-KTP yang tercetak. Selain itu juga akibat banyaknya calo.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Kupang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) yang digelar,  Senin (18/9/2017). Dalam rapat dengar pendapat ini, Kepala Dispenduk Capil Kota Kupang, David Mangi menguraikan sejumlah persoalan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Kupang.

“Saya mencontohkan, beberapa saat lalu, seluruh E-KTP milik warga di Kota Kupang yang dicetak, secara otomatis akan tercetak dengan alamat Naikoten I. Akibatnya, Dispenduk Capil harus membuang seluruh E-KTP tersebut untuk dicetak ulang, dengan sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Kementerian menyangkut kondisi server, ” kata David Mangi.

Kesalahan cetak oleh server, kata David Mangi, sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga Jumat, 15 September 2017, kesalahan cetak oleh mesin server masih terus terjadi.

“Penyebab keterlambatan pencetakan E-KTP juga akibat banyaknya calo. Calo pada umumnya berprofesi sebagai ketua RT di lingkungan Kota Kupang, ” tegas David Mangi.

David Mangi mengungkapkan, para ketua RT dari wilayah lain, kadang-kadang bisa menjadi calo untuk warga dari wilayah lain. Dan ketika dipanggil untuk ditegur, para calo pada umumnya marah, bahkan sempat ingin memukul petugas dan kadis, karena menilai menghalangi untuk membantu warga dalam mendapatkan E-KTP.

“Keterlambatan sering terjadi, sebab calo pada umumnya mengumpulkan sejumlah permohonan pembuatan E-KTP untuk diantar sekaligus. Sehingga, jika ada warga yang telah menitipkan kepada calo sejak satu bulan sebelumnya, baru akan diantarkan pada bulan berikut setelah jumlah pemohon dinilai telah banyak dan menghasilkan uang yang cukup bagi calo, ” ujarnya.

David Mangi mengaku, akibat ulah calo tersebut, warga akhirnya yang dirugikan. Sebab semua kepengurusan lewat calo, sudah tentu memakan biaya.

Selain itu, kata David Mangi , warga yang tidak mengetahui bahwa permohonan E-KTP-nya masih berada ditangan calo, atau baru diserahkan oleh calo ke dinas, pada umumnya menyalahkan dinas dan datang memarahi petugas di kantor. Sebab, info yang mereka terima dari calo adalah keterlambatan yang di akibatkan oleh dinas. (lia)

Comment