TEROPONGNTT, KUPANG — Sidang perkara gugatan perdata PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) terhadap tergugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cq. Gubernur NTT sebagai Tergugat I dan PT. Flobamor sebagai Tergugat II memasuki babak akhir.
Sidang perkara Nomor 302/PDT.G/2022/PN.
KPG telah memasuki penyerahan kesimpulan sejak 26 September 2023 lalu secara online e-litigasi/ e-court.
Sidang perkara ini tinggal menunggu putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 nanti, secara e-litigasi/e-court untuk para pihak penggugat dan para tergugat
Kuasa hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, mengharapkan agar kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut. Pemprov NTT cq. Gubernur NTT dan PT Flobamor, menurut Khresna, adalah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara Kliennya merupakan pihak yang dizalimi dengan cara diputus sepihak, bangunan diambil alih dan dikriminalisasi oleh Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dengan tuduhan dugaan korupsi.”ujar Kresna
Lanjut Khresna menegaskan, bahwa Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. SIM.
Oleh sebab itu, jangan sampai dipelintir oleh Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi PT SIM yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuduhan dugaan korupsi.
Bahwa PT SIM mengetahui persis, selain melakukan PHK dan pengambilalihan paksa bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Manggarai Barat,
Ternyata Pemprov NTT sebagaimana pengakuan Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si dalam rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPRD Provinsi NTT pada 15 Mei 2020 menyatakan telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap PT. SIM.
Sementara itu, Pemprov NTT cq Gubernur NTT Vicktor Laiskodat telah beberapa kali mengadakan MoU dengan Kejati NTT dan BPKP NTT sepanjang tahun 2020-2021.
Bahkan,diketahui terdapat pejabat aktif Kejati NTT yang menjadi pucuk pimpinan keasistenan pidana khusus merangkap jabatan sebagai Asisten Pemerintah Provinsi.” Jelas Khresna
Khresna juga menilai, terdapat dugaan konflik kepentingan antara Pemprov NTT, Kejati NTT dan BPKP NTT dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT. SIM dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dapat sewenang-wenang dan cenderung dipaksakan.
Oleh sebab itu, PT. SIM telah melaporkan dugaan tersebut kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III, Komisi II dan Komisi XI DPR RI, BPKP RI pada tanggal 21 dan 25 September 2023 yang lalu.
Dugaan konflik kepentingan tersebut begitu kuat. Bagaimana tidak, rangkaian tuduhan Pemprov NTT yang diambil alih oleh BPKP NTT dan Kejati NTT adalah fokus pada seputar penetapan kontribusi tahunan dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM senilai Rp.255 juta adalah dianggap kemurahan sehingga merugikan keuangan negara, serta penilaian kontribusi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum, karena menggunakan persentase 3,3% berdasarkan nilai sewa Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menkeu.
Tuduhan perhitungan Rp255 juta melawan hukum adalah salah dan menyesatkan.Sebab, penilaian yang dilakukan di dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah sesuai prosedur, karena masih memperhatikan perhitungan paling rendah adalah menggunakan NJOP sebagaimana fakta hukum Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No.17/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penilaian dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar dengan ESTIMASI TERENDAH ADALAH NJOP.
Bahwa dengan demikian, bila penilaian kontribusi tahun 2014 sudah memperhatikan nilai NJOP dan menghasilkan nilai wajar di atas NJOP, serta menggunakan persentase di atas Keputusan Gubernur di tahun 2016 yang hanya menentukan 2%, serta memasukkan klausul pembagian keuntungan 10% mulai di tahun ke-10 sejak tanggal beroperasi, serta adanya fakta bangunan hotel yang sudah terbangun.
Maka, perhitungan kontribusi PKS 23 Mei 2014 sudah tepat dan tidak bisa dianggap salah, apalagi dikriminalisasi.”Sebut khresna
Lanjutnya, Pasca PT SIM telah di PHK, Pemprov NTT melalui Gubernur Vicktor Laiskodat telah menetapkan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk mengelola Bangunan Hotel Pantai Pede yang telah dibangun oleh PT SIM.
Namun, bukannya memberikan kenaikan kontribusi sesuai harapan Pemprov, PT Flobamor malah tidak perform, serta tidak memberikan kontribusi sama sekali mengakibatkan Pantai Pede terbengkalai.
Sehingga menjadi sungguh sangat aneh bila PT SIM yang justru dianggap korupsi dengan menetapakan tiga orang tersangka sekaligus dari pihak swasta yang terkait dengan PT SIM. Bila ini terus dibiarkan, maka sunngguh zalim aparatur pemerintahan provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP NTT.”tandas Khresna Guntarto.
(Lex)
Comment