TEROPONGNTT, KUPANG — Lurah Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Vester Hello menegaskan, pihaknya segera melakukan penertiban semua ternak milik warga yang berkeliaran, termasuk ternak yang dipelihara di dekat pemukiman sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak main- main untuk melakukan penertiban terhadap semua ternak milik masyarakat yang dibiarkan berkeliaran hingga masuk ke pemukiman warga,” kata Vester di Kupang, Rabu (30/1/2019).
Ia menyampaikan, telah turun ke lapangan dan memberi peringatan lisan kepada warga kelurahan agar mengikat atau mengkandangkan semua ternak yang dipelihara. Jika warga tidak mengindahkan teguran lisan ini, akan diikuti dengan teguran tertulis.
“Langkah lanjutnya kita akan libatkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk sama- sama melakukan penertiban, apalagi sudah ada perda yang mengaturnya,” ungkap Vester.
Ia mengatakan, untuk sementara pihaknya mengoptimalkan aparat pemerintah kelurahan, baik aparatur di kantor lurah maupun RT/RW di Kelurahan Kolhua.
Vester berharap, adanya kesadaran masyarakat pemilik ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran, apalagi hingga masuk di pemukiman penduduk. Selain itu, selalu membersihkan kandang ternak agar lingkungan tetap bersih dan tidak ada polusi udara akibat kotoran ternak.
“Kami siap pelajari amanat perda tentang pemeliharaan ternak dan akan mengambil langkah- langkah sesuai perintah perda dimaksud,” tandas Vester.
(Sony)
Comment