DaerahEkbis

Sistem Distribusi dan Jaringan Pemasaran Produk Pertanian

290
×

Sistem Distribusi dan Jaringan Pemasaran Produk Pertanian

Sebarkan artikel ini

# Oleh : Lyla T A Bulan

TEROPONGNTT, KUPANG — Ketahanan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  tentang Pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

FOTO : lyla T A Bulan
FOTO : lyla T A Bulan

Sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 ini, maka Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap distribusi pangan sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan distribusi pangan yang berjalan lancar dan efisien merupakan salah satu syarat terwujudnya ketahanan pangan.

Salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan baik di tingkat nasional dan wilayah adalah kelancaran distribusi pangan dari produsen ke konsumen. Dengan distribusi pangan yang baik, diharapkan pangan dapat tersedia dalam jumlah yang cukup bagi masyarakat baik dari segi jumlah, mutu, dan keragamannya sepanjang waktu.  Kecukupan pangan juga meliputi ketersediaan pangan secara terus menerus, merata disetiap daerah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Oleh karena itu kegiatan distribusi pangan dapat dikatakan sebagai suatu proses  mengalirkan pangan dari produsen yang disertai dengan perpindahan hak milik dan penciptaan guna, waktu, tempat dan bentuk yang dilakukan oleh lembaga distribusi atau pemasaran dengan melaksanakan satu atau lebih dari fungsi pemasaran.

Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar musim merupakan tantangan dalam menjamin distribusi pangan agar tetap lancar sampai ke seluruh wilayah konsumen sepanjang waktu. Pada banyak daerah kepedulian dan kemampuan mengelola kelancaran distribusi masih terbatas, sehingga sering terjadi ketidakstabilan pasokan dan harga pangan, yang berdampak pada gangguan ketahanan pangan di wilayah bersangkutan.

Masalah dan tantangan dalam subsistem distribusi pangan seringkali  terjadi karena adanya perbedaan yang menimbulkan celah-celah atau kesenjangan diantara produksi dan konsumsi, yang terdiri dari ;

Kesenjangan geografis, mengalami permasalahan utama menyangkut perbedaan jarak geografis yang disebabkan oleh perbedaan tempat pusat produksi dengan lokasi konsumen yang tersebar dimana-mana.

Kesenjangan waktu,  sebagian besar komoditas pangan merupakan produk pertanian yang mempunyai cirri musiman sehingga berpotensi memunculkan celah waktu antara produksi dan konsumsi. Dalam hal ini, kebutuhan akan pangan berlangsung terus menerus, sementara ketresediaannya tergantung pada musim panen.

Kesenjangan komunikasi dan informasi, pelaku distribusi masih menemui kendala terhadap ketersediaan dan akses informasi mengenai kondisi pasokan  dan harga pangan antar wilayah. Informasi yang memadai mengenai distribusi pangan akan meningkatkan kinerja subsistem distribusi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan baik konsumen maupun produsen.

Ketersediaan data dan informasi pangan yang terkini dan mudah diakses merupkan salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan distribusi yang disebabkan adanya kesejangan tersebut. Analisis terhadap data dapat dilaksanakan sebagai langkah antisipatif serta bahan pembuatan kebijakan terkait stabilitas harga dan pasokan pangan. Namun demikian hingga saat ini pembangunan data base distribusi pangan masih menemui beberapa kendala anatara lain luasnya cakupan sumber data distribusi pangan sehingga membutuhkan sinergi dan koordinasi antar instansi  terkait.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT sebagai Lembaga Pemerintah yang berada didaerah mempuyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan secara struktur untuk dapat membantu pemerintah dalam fungsi pendistribusian pangan sampai pada konsumen akhir. Keterlibatan semua pihak baik itu pemerintah (pusat, daerah, kab/kota), masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan mengingat masalah pangan merupakan masalah kompleks yang tidak dapat disingkapi sendiri oleh pemerintah.

Berbagai program/kegiatan telah dilakukan dan dialokasikan baik lewat pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD I maupun APBD II. Lewat pembiayaan APBN yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Provisi NTT yaitu Program Peningkatan Diversivikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan kegiatan antara lain :

1) Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat; 2) Lembaga Distribusi dan Cadangan Pangan Masyarakat; 3) Hasil Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan sedangkan lewat pembiayaan APBD I yaitu Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan dengan kegiatan antara lain :

1) Pemantauan Jaringan Distribusi Pangan; 2) Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM); dan 3) Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Toko Tani Indonesia (TTI). Untuk pembiayaan dari APBD II telah di lakukan Rapat Sinkronisasi program/kegiatan dengan 22 kabupaten/kota sehingga program/kegiatan disesuaikan dengan program nasional maupun program daerah.

Dengan adanya berbagai program/kegiatan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang timbul dari pendistribusian pangan baik diprovinsi maupun di 22 kabupaten/kota serta merangkul semua stakeholder yang ikut serta mengatasi persoalan pendistribusian pangan dan pengendalian harga pangan. (bkpp.nttprov.go.id)

Comment