TEROPONGNTT, KUPANG – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI untuk memasukan biaya transportasi lokal petugas kesehatannya ke dalam DIPA KKP Kupang tahun anggaran (TA) 2021. Selama ini, biaya transportasi lokal (translok) bagi petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina, dipungut dari pengusaha kapal.
“Iya..Kami sedang konsultasikan ke pusat (Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI, red), untuk memasukan biaya translok (transportasi lokal, red) tersebut dalam DIPA KKP Kupang tahun 2021 sesuai arahan pak Ketua OI (Ketua Ombudsman Indonesia Perwakilan NTT, red) dan masukan dari PIAR NTT,” tulis Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Bernadius Darma, dalam pesan whatsapp (WA)-nya kepada wartawan Teropongntt.com, Selasa (15/9/2020).
Seperti termuat dalam website resmi KKP Kupang http://kkpkupang.com, KKP Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI yang berkedudukan di Kupang, Provinsi NTT. Berdasarkan Permenkes Nomor 356/2008 (jo) Permenkes Nomor 2348 /2011, KKP Kupang diklasifikasikan sebagai KKP Kelas III, dengan jumlah wilayah kerja sebanyak 17 terdiri dari 2 bandara, 11 pelabuhan laut, dan 4 pos lintas batas darat.
Pernah diberitakan, beberapa pengusaha kapal (pengusaha angkutan laut dan keagenan kapal) mempertanyakan adanya pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang. Menurut beberapa pengusaha kapal, di masa pandemic Covid-19 mestinya ada keringanan dalam biaya pelayanan pemeriksanaan kesehatan oleh petugas KKP Kupang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Putu Alit Sudarma, melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Bernadius Darma, mengatakan bahwa istilah pungutan memiliki kesan yang sedikit negative. Karena itu, dirinya menolak kalau pihak pengusaha kapal menyebutnya sebagai pungutan.
Istilah yang benar menurut Bernadius Darma, adalah tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang kepada pihak ketiga (pengusaha kapal) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 04 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menurut Bernadius Darma, sesuai pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan di luar pelabuhan dibebankan biaya transportasinya kepada pengusaha atau pihak ketiga. Sehingga tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang itu adalah sah dan bukan pungutan liar (pungli) karena merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Perihal pungutan ini mendapat sorotan dari Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE. Menurut Paul SinlaELoE, pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seharusnya disetor ke kas negara. Tidak boleh diberikan langsung sebagai uang transport kepada petugas KKP Kupang.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang terkait adanya pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina. Darius Beda Daton menyarankan, agar transport lokal bagi petugas KKP dianggarkan DPA KKP tersebut sehingga tidak dibebankan ke pemilik kapal.
(max)
Comment