TEROPONGNTT, KUPANG — BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar acara Diskusi Media bersama 40-an wartawan pada, Selasa 6 Juni 2023. Diskusi Media dalam rangka mensosialisasikan Program JKN sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah.
Kegiatan Diskusi Media digelar BPJS Kesehatan di Hotel Harper Kupang, hotel baru berbintang 4 yang baru dilaunching pekan sebelumnya.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi tentang Program JKN oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono.
Dalam pemaparannya, Ario Trisaksono bahwa peserta JKN-KIS di Provinsi NTT saat ini sebanyak 5.492.058 jiwa atau sebesar 99,60 persen dari jumlah penduduk Provinsi NTT.
Artinya, terdapat 22.158 jiwa atau sebesar 0,40 persen dari total jumlah penduduk Provinsi NTT yang sebanyak 5.514.216 jiwa, yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Ario Trisaksono juga menjelaskan, bahwa kepesertaan JKN terbagi dalam dua segmen yakni Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Bukan Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI JK).
Dimana, segmen PBI JK mendapatkan bantuan iuran dari dana APBN, sementara untuk segmen Non PBI JK, kepesertaan JKN-nya terdiri dari tiga kelompok yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Yang termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), menurut Ario Trisaksono, adalah para pejabat, PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta, pimpinan dan anggota DPRD, apparat desa, serta PPPK/PPNPN.
Kemudian, yang termasuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah para pekerja mandiri perorangan, pekerja mandiri kolektif, pekerja mandiri donasi, dan pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah (pemda).
Sementara yang termasuk kelompok Bukan Pekerja (BP) adalah para pensiunan, pemberi kerja (pengusaha), investor, serta veteran dan perintis kemerdekaan.
Selain itu, Ario Trisaksono juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta Program JKN-KIS, tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang diintegrasikan menjadi Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS,
tentang cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak, serta alur pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN dan hal-hal lainnya.
Termasuk mengenai keluhan dan masalah dalam pelayanan Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, Transformasi Mutu Layanan, Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap),
serta Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System BPJS Kesehatan, juga Media Informasi bagi Peserta BPJS Kesehatan.
Sementara dalam sesi tanya jawab, para wartawan mengajukan banyak hal baik berupa pertanyaan terkait keluhan dan masalah pelayanan bagi Peserta BPJS Kesehatan yang dialami masyarakat,
serta terkait Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berdampak pada pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kegiatan Diskusi Media BPJS Kesehatan Cabang Kupang bersama wartawan ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan siang bersama.
(*)
Comment