TEROPONGNTT, KUPANG – Perkara Gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi, terhadap Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat bersama para Bupati/Walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT, dengan agenda mediasi, sudah dua kali ditunda di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang dengan agenda mediasi, pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Rabu 4 Januari 2023, namun ditunda karena pihak tergugat belum semuanya hadir. Sidang kemudian digelar lagi pada, Rabu 1 Februari 2023, dengan agenda yang sama, namun kali ini sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda lagi untuk kedua kalinya.
Alasannya sama, yakni pihak tergugat belum semuanya hadir. Masih ada tiga bupati yakni Bupati Sumba Barat, Bupati TTU dan Bupati Nagekeo yang belum hadir. Karena itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta sidang mediasi ditunda untuk kedua kalinya dan akan gelar kembali pada Kamis,16 Februari 2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H., M.H didampingi dua hakim anggota. Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi tampak hadir dalam persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, Erwan A. Fanggidae, SH M.Hum, Yos Patty Bean, SH dan rekan. Dalam perkara ini, pihak tergugat berjumlah 33 tergugat yakni terdiri dari pemegang saham pemerintah daerah dan pemegang saham pribadi.
Untuk diketahui, setelah menahan diri selama lebih dari dua tahun, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi, akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat bersama para Bupati/Walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT senilai Rp 64,6 milar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
(max)
Comment