TEROPONGNTT, KUPANG – Harga rumah bersubsidi di wilayah Bali-Nusra termasuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 5 persen dari Rp 141 juta menjadi Rp 148,5 juta. Harga baru rumah bersubsidi ini berlaku pertanggal 1 Januari 2018.
Demikian dijelaskan Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) NTT), Bobby Pitoby dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29/1/2018). Menurut Bobby Pitoby, kenaikan harga rumah bersubsidi selalu terjadi setiap tahun sehingga masyarakat NTT yang belum memiliki rumah sebaiknya segera membeli rumah sebelum terjadi kenaikan harga.
Di wilayah NTT, kata Bobby Pitoby, masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah pribadi, dan masih hidup di rumah kos atau rumah sewa. Karena itu, kemudahan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) dari pemerintah mestinya dimanfaatkan masyarakat.
Pada kesempatan ini, Bobby Pitoby juga menjelaskan tentang pentingnya kebijakan pemerintah daerah terhadap penentuan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DPD Real Estat Indonesia (REI) NTT) bahkan mendesa Walikota Kupang untuk merubah penetapan nilai BPHTB demi membantu masyarakat dalam pembelian rumah di wilayah Kota Kupang. (max)
Comment