TEROPONGNTT, KUPANG – Para nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini mengeluhkan adanya Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) yang dirasakan memberatkan mereka sebagai nelayan. Bahkan para nelayan bersama Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi NTT, membuat Surat Pernyataan MENOLAK 5 point yang diatur dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin mengatakan, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, agar mencabut aturan yang memberatkan nelayan pesisir. Alasannya, perahu atau kapal yang digunakan nelayan pesisir adalah perahu atau kapal kecil yang memiliki tonase dibawah 10 GT.
“Saya minta Menteri KKP agar mencabut aturan yang memberatkan nelayan pesisir,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin saat dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) pada Kamis 23 januari 2024.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dimintai komentar atau tanggapannya, karena Komisi IV DPR RI adalah komisi yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Lima (5) point yang ditolak Nelayan NTT dalam Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT adalah :
- Pemasangan Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP), Dikarenakan biaya pembelian alat SPKP dan pajaknya sangat mahal, serta kapal nelayan lokal NIT 100% dibawah 30 GT.
- Pembayaran tambahan yang diatur dalam Laporan Perhitungan Sendiri Evaluasi (LPSE) saat proses perpanjangan Sucat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)..
- Persyaratan Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut
- Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkapan ikan yang hasil penjualan ikan tangkapannya lebih kecil dari biaya operasional.
- Pemberian wilayah penangkapan nelayan NTT hanya pada WPP RI 573. Perlu ditambah WPP RI 718 diluar zona yang berbeda karena, wilayah penangkapan ikan demersal di WPP RI 573 sangat sempit.
Surat dengan nomor 02/DPD/HNSLNTT/1/2025, dengan perihal Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT tersebut ditandatangani Ketua DPD HNSI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin, dan Sekretaris Fransisko Meo, A.Pi, ini, serta tembusannya dikirim kepada seluruh DPC HNSI se-NTT.
Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT ini menindaklanjuti 1) Surat Edaran No.8.2430 MEN-KP/X1/2024 Tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; 2) Surat Edaran No B. 2541 MEN-KP/X11/2024 Tentang Layanan Penerbitan Sertifikat Kelajakan Kapal Perikanan dan Relaksasi Kebijakan Pemenuilan Persyartaan Kerja Baglawak Kapal Perikan Pada Kapal Perikanan Berbendera Indonesia; dan 3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana, Perailran Pemerintah No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin menilai, pernyataan sikap nelayan yang menolak aturan yang memberatkan mereka dalam bekerja mencari ikan, merupakan hal yang wajar. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mencabut aturan tersebut.
(max)
Comment