Ekbis

Terkait Pungutan Rp300 Ribu, Darius Beda Daton Sarankan Agar Transport Lokal Petugas Dianggarkan DPA KKP Kupang

122
×

Terkait Pungutan Rp300 Ribu, Darius Beda Daton Sarankan Agar Transport Lokal Petugas Dianggarkan DPA KKP Kupang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

TEROPONGNTT, KUPANG — Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang terkait adanya pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina. Darius Beda Daton menyarankan,  agar transport lokal bagi petugas KKP dianggarkan DPA KKP tersebut sehingga tidak dibebankan ke pemilik kapal.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan hal ini melalui pesan whatsapp (WA) kepada wartawan Teropongntt.com , Kamis (29/8/2020). Beda Daton menyatakan hal ini menanggapi sorotan Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE yang mengatakan, pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, seharusnya disetor ke kas negara. Tidak boleh diberikan langsung sebagai uang transport kepada petugas KKP Kupang.

Sesuai hasil komunikasinya dengan pihak KKP Kupang, menurut Beda Daton, pungutan transportasi lokal petugas  KKP Kupang sebesar Rp 150 ribu perorang sudah sesuai pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.

“Saya sarankan mereka (KKP Kupang, red) agar transport lokal dianggarkan DPA KKP agar tidak dibebankan ke pemilik kapal. Agka 150 ribu adalah standar biaya umum berdasarkan peraturan Menkeu (Menteri Keuangan, red).  Semua instansi pusat sama. Blai karantina juga demikian,” tulis Beda Daton dalam pesan WA-nya.

Dikatakan Beda Daton, pungutan tersebut bukan PNBP karena sesuai PP tidak ada jenis pungutan tersebut. PP mengatur, uang transportasi ditanggung wajib bayar sesuai ketentuan. Menurut Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan, red) adalah Rp 150 ribu perpetugas. Kalau dipungut lebih baru dinyatakan salah. “Sama semua instansi Rp150 ribu,” tulis Beda Daton dalam pesan WA-nya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa pengusaha kapal (pengusaha angkutan laut dan keagenan kapal) mempertanyakan adanya pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang. Menurut beberapa pengusaha kapal, di masa pandemic Covid-19 mestinya ada keringanan dalam biaya pelayanan pemeriksanaan kesehatan oleh petugas KKP Kupang.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Putu Alit Sudarma,  melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Bernadius Darma, mengatakan bahwa  istilah pungutan memiliki kesan yang sedikit negative. Karena itu, dirinya menolak kalau pihak pengusaha kapal menyebutnya sebagai pungutan.

Istilah yang benar menurut Bernadius Darma, adalah tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang kepada pihak ketiga (pengusaha kapal) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 04 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Menurut Bernadius Darma, sesuai pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan di luar pelabuhan dibebankan biaya transportasinya kepada pengusaha atau pihak ketiga. Sehingga tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang itu adalah sah dan bukan pungutan liar (pungli) karena merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

Menanggapi adanya pungutan ini, Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE mengatakan, pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, seharusnya disetor ke kas negara. Tidak boleh diberikan langsung sebagai uang transport kepada petugas KKP Kupang.

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE kepada wartawan Teropongntt.com ketika dihubungi pertelepon pada ponselnya, Rabu (26/8/2020). Dikatakan Paul SinlaELoE, bunyi Pasal 10  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, adalah “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara”.  Artinya tidak boleh langsung diberikan atau langsung menjadi hak oknum petugas KKP Kupang yang bertugas.

“Saya belum tahu bagaimana bunyi keputusan Menteri Keuangan atau aturan lain yang menyebutkan harus ditagih uang pengganti transport untuk petugas kesehatan pelabuhan yang naik ke kapal masing-masing sebesar Rp150 ribu. Tetapi kalau benar itu harus ditanggung pihak ketiga sebagai PNBP, mestinya uang Rp300 ribu itu disetor ke kas Negara,” kata Paul SinlaELoE.

Karena jika pungutan Rp300 ribu sebagai penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) itu tidak disetor ke kas Negara, kata Paul SinlaELoE, maka bisa menimbulkan dugaan sebagai pungutan liar (pungli) atau upaya penggelapan penerimaan Negara bukan pajak oleh petugas KPP Kupang, atau bisa dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Paul SinlaELoE, system pengelolaan keuangan Negara setahu dirinya tidak bisa dipungut atau ditagih dan langsung menjadi hak petugas. Kalau pun harus ada uang pengganti transport bagi petugas, mestinya diusulkan dan dianggarkan oleh lembaga atau instansi KKP Kupang supaya setiap petugasnya yang naik ke kapal dapat diperhitugkan biaya transportnya.

Oleh sebab itu, Paul SinlaELoE meminta Ombudsman memberi perhatian serius pada pungutan Rp300 ribu yang dipertanyakan pengusaha kapal tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, bisa menelusuri hal ini.

Apalagi, kata Paul SinlaELoE, dalam satu hari jumlah kapal dengan karantina yang dilayani petugas KKP Kupang sebelum sandar ke Pelabuhan Tenau berkisar 3-4 kapal menurut penjelasan Kasubag Tata Usaha (TU) KKP Kupang, Bernadius Darma. Artinya, jika satu kapal dipungut Rp300 ribu, maka dalam satu hari jumlah penerimaan Negara bukan pajak yang masuk ke saku para petugas KKP Kupang berkisar antara Rp900 ribu sampai dengan Rp1.200.000.

“Kalau dalam satu hari jumlah penerimaan Negara bukan pajak yang masuk ke saku para petugas KKP Kupang berkisar antara Rp900 ribu sampai dengan Rp1.200.000, berarti dalam sebulan, jumlah penerimaan Negara bukan pajak yang ditagih atau dipungut petugas KKP Kupang dari pengusaha kapal berkisar Rp30 juta atau lebih. Kalau pungutan itu sudah sejak awal pandemic Covid-19, berarti sudah cukup banyak penerimaan Negara bukan pajak yang hilang. Itu harus disetor kembali ke kas negara,” kata Paul SinlaELoE.

(max)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/