DaerahEkbisNasional

The Nature Concervacy (TNC) Indonesia Sosialisasi Pemasangan Papan Informasi Larangan Penyu di Kabupaten Rote Ndao

115
×

The Nature Concervacy (TNC) Indonesia Sosialisasi Pemasangan Papan Informasi Larangan Penyu di Kabupaten Rote Ndao

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, BA’A — The Nature Concervacy (TNC) Indonesia menggelar Sosialisasi Pemasangan Papan Informasi Larangan Penyu di Kabupaten Rote Ndao. Pemasangan papan informasi ini akan disebarkan di 21 titik, di seluruh wilayah pantai Kabupaten Rote Ndao yang sudah ditentukan tim pemasang papan informasi larangan penyu.

Sosialisasi Pemasangan Papan Informasi Larangan Penyu digelar di gedung kebaktian Gereja Pos Pelayanan Alukama Sambuku Desa Ba’adale, Kecamatan Lobalain, Rabu (9/8/2017) pagi.  Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd didampingi Jusuf Fajariyanto selaku Perwakilan TNC Indonesia, Rahmat Hidayat selaku perwakilan Badan Konservasi Perairan Nasional (BKPPN) Kupang, Forum Komunikasi Tokoh Adat, para camat, kepala OPD, dan masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd mengatakan, program konservasi penyu di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu mempunyai peran yang penting untuk menjaga kelestarian penyu di masa yang akan datang. Sehingga anak cucu tetap melihat penyu di alam liar karena penyu juga berperan penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut.

Tidak hanya itu, kata Lun, program konservasi di Taman Nasional Perairan(TNP) Laut Sawu sangat sejalan dengan rencana aksi yang dicanangkan Direktorat Konservasi dan Keragaman Hayati Laut dari Kementrian Kelautan dan Perikanan mengenai RAN konservasi penyu 2016-2020.

Strategi RAN konservasi penyu 2016-2020 tersebut,  antara lain melindungi habitat penyu di dalam dan diluar kawasan konservasi, meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, mengurangi kematian penyu akibat aktifitas perikanan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam konservasi penyu, mengembangkan ekowisata berbasis konservasi dan mengembangkan data base dan sistem informasi penyu nasional.

Untuk merespon aksi ini, kata Lun, Rote Ndao adalah lokasi yang tepat untuk dijadikan lokasi pilot program konservasi penyu di TNP Laut Sawu. Karena, semua jenis penyu yang ditemukan di laut Sawu dapat ditemukan juga di perairan Kabupaten Rote Ndao.

Untuk mengatasi segala ancaman seperti penyu terjerat jaring nelayan, polusi dan sampah di laut, pemgambilan induk dan telur penyu, perdagangan dan konsumsi, kerusakan dan gangguan pantai tempat penelusuran penyu akibat pembangunan wilayah pesisir yang tidak ramah lingkungan, kata Lun, perlu ada kesadaran yang lebih dari masyarakat sehingga kelestarikan penyu dapat terjaga.

Sementara Salmun Haning, SE dalam laporanya, mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi adalah meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat mengenai perlindungan dalam upaya pelestarian penyu dan memberikan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pelestarian penyu melalui pemasangan informasi penyu di 21 titik di kabupaten Rote Ndao,selaku lokasi pilot project dalam program konservasi penyu di TNP laut Sawu.

Garis besar ruang lingkup dari kegiatan ini, kata Salmun, adalah melakukan sosialisasi bagi masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pelestarian penyu dan melakukan sosialiasi bagi masyarakat pesisir dan pihak terkait tentang program konservasi penyu di Rote Ndao dan TNP Laut Sawu dan pemasangan papan informasi di sejumlah titik rawan dan strategis di pesisir laut di kabupaten Rote Ndao.

Untuk diketahui, tujuh Penyu yang terdapat didunia, enam jenisnya ada di Indonesia. Penyu memerlukan tempat tinggal yang berbeda untuk bisa bertahan hidup dan keenam penyu yang terancam punah tersebut adalah Penyu belimbing, penyu hijau, penyu tempayan, penyu sisik, penyu pipih dan penyu lekang.

Penyu dilindungi penuh oleh negara dari segala macam pemanfaatan, melalui, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya hayati dan ekositemnya yang mengatur pelarangan untuk mengambil atau memperjualbelikan penyu(termasuk telur penyu) serta sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lambat lima tahun dan denda paling banyak 100 juta. (Humas Pemkab Rote Ndao)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/