TEROPONGNTT, YOGYAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki program prioritas, yakni Three Ends. Program Three Ends ini bertujuan untuk mengakhiri permasalahan yang dihadapi kaum perempuan dan anak.
Tujuan dimaksud yakni, (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan orang; dan (3) Akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan.
Guna mewujudkan tujuan ketiga program three ends, yakni mengakhiri ketidakdilan akses ekonomi terhadap perempuan, Kemen PPPA sejak 2016 telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui pengembangan Pelaku Industri Rumahan atau IR.
Industri Rumahan (IR) yaitu suatu industri skala mikro, umumnya memanfaatkan atau menghasilkan produk berupa barang jadi yang memberikan nilai tambah dan dikerjakan di rumah, secara khusus ataupun sebagai kerja paruh waktu.
“Jumlah perempuan separuh dari penduduk Indonesia. Kami melihat perempuan memiliki potensi yang besar. Sebagian dari mereka mungkin ingin berusaha tetapi tidak tahu caranya,” kata tutur Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni mengatakan hal itu ketika membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Industri Rumahan di 21 Kabupaten/Kota Tahun 2017 di Yogyakarta, Kamis (2/5/2018).
Oleh karena itu, Kemen PPPA menginisiasi program IR guna meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Kami yakin jika perempuan diberikan akses / peluang, maka mereka bisa memberikan kontribusi positif, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga bangsa Indonesia.
Beberapa kabupaten yang sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik, yakni Kabupaten Rembang, Kendal, dan Wonosobo. Proses IR cukup panjang, dari mulai pengolahan bahan baku, pengemasan, distribusi, hingga branding image.
“Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder,” kata Agustina Erni.
Agustina menambahkan upaya peningkatan IR juga merupakan upaya untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi perempuan masuk pada pekerjaan sebagai buruh migran tanpa persiapan yang cukup.
Pemerintah Pusat melalui Kemen PPPA, kata Agustina, telah mengeluarkan kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan.
Kebijakan nasional tersebut dalam rangka mengurangi pengangguran, khususnya pada kelompok perempuan karena mereka kerap memiliki keterbatasan akses ekonomi di industri besar yang berada di luar rumah. Sebagian besar keluarga di Indonesia hidup dari usaha ekonomi.
“Dari lebih dari 55 juta pelaku usaha ekonomi, 98 persen adalah usaha mikro dan dari semua usaha mikro, 50-60 persennya dilakukan oleh perempuan. Ini merupakan jumlah yang sangat besar karena lebih dari 110 juta orang hidupnya mengandalkan hasil dari usaha mikro,” kata Agustina.
Jumlah yang besar ini, menurut Agustina, juga menyumbang pada lebih dari 32 persen Product Domestic Bruto (PDB).
Usaha mikro yang dilakukan oleh perempuan ini punya kelebihan karena dilakukan di rumah, maka para ibu pelaku IR masih dapat menjalankan peran domestiknya dalam kegiatan rumah tangga sebagai bagian dari kegiatan keluarga sehari-hari.
Kegiatan pengembangan IR ini sudah berlangsung selama 3 tahun, mulai 2016 sampai 2018 yang dilaksanakan di 14 kabupaten/kota.
Selama 2016 lalu, Kemen PPPA sudah memberikan fasilitas penunjang kemajuan usaha industri rumahan tersebut dengan memberikan bantuan berupa alat-alat produksi dan peningkatan kualitas produk dengan memberikan fasilitas pelatihan dan pendampingan.
Pada 2017, jumlah kabupaten dan kota menjadi 21 karena ada tambahan 7 kabupaten baru. Tiap kabupaten/kota menetapkan sendiri desa/kelurahan/nagari sebagai lokasi percontohan kegiatan pengembangan pelaku IR.
“Saya berharap kegiatan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan replikasi IR dan penyusunan policy brief untuk review kebijakan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi. Selain itu, ke depan semoga program IR dapat dilaksanakan, direplikasi, dan disinergikan dengan Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tutup Agustina Erni. (*/Siaran Pers Kemen PPPA)
Comment