TEROPONGNTT, JAKARTA – Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menemui Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin di Gedung Senayan Jakarta, pada Rabu 5 Februari 2025. Tiga Anggota DPRD TTU tersebut yakni Mikhael Melky Lopez, ST,sekalu Ketua Fraksi PKB, Nobertus Tubani, S.Sos selaku Sekretaris Fraksi PKB dan Agustinus Siki selaku Anggota Fraksi PKB.
Tiga Anggota DPRD TTU dari Fraksi PKB ini datang menemui Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, untuk berkonsultasi sekaligus membawa aspirasi masyarakat Adat Kabupaten TTU yang menyatakan Menolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
Mereka juga menyebut, telah mengirim Surat Permohonan dari Fraksi PKB DPRD TTU untuk Ketua Fraksi PKB DPR RI yang isinya menyebutkan bahwa Fraksi PKB DPRD TTU menyampaikan permohonan kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI agar turut Menolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
Alasannya adalah : 1. Cagar Alam Mutis merupakan jantung peradaban masyarakat di Pulau Timor. Jika terjadi perubahan status maka kemungkinan besar akan berdampak pada kerusakan hutan dan ancaman ekosistem dan tradisi budaya masyarakat Timor
Alasan ke-2 adalah Mutis merupakan wilayah tangkapan air terbesar di Pulau Timor yang menjadi sumber mata air bagi 4 aliran sungai besar di Pulau Timor, yakni Sungai Benenain, Sungai Noelmina, Sungai Noelfael dan Sungai Noelbesi, yang sampai saat ini dimanfaatkan untuk pengolahan pertanian dan peternakan masyarakat Timor.
Jika terjadi perubahan status maka Kawasan Mutis akan berdampak pada kerusakan hutan yang mengakibatkan debit air menjadi berkurang, dan hal ini secara tidak langsung berdampak pada penghasilan masyarakat Timor yang mayoritas sebagai petani dan peternak.
Alasan ke-3 adalah, Perubahan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, akan berpotensi pada masyarakal lokal yang terdiskriminasi, karena dengan diubah status akan membuka kran investasi
Dan, alasan ke-4, adalah Kawasan Cagara Alam Mutis merupakan Warisan Budaya nenek moyang Masyarakat Timor, dengan berubahnya status menjadi Taman Nasional maka dikhawatikan akan merusak Tradisi dan Budaya Masyarakat Adat.
Surat Permohonan dari Fraksi PKB DPRD TTU untuk Ketua Fraksi PKB DPR RI dengan nomor : 05/F-PKB/DPRD-TTU, bahkan sudah diterima Sekretariat Fraksi PKB DPR RI sejak tanggal 7 November 2024 dengan nama penerima, Adi Mawardi.
Kepada Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin, ketiga Anggota DPRD TTU dari Fraksi PKB tersebut menjelaskan duduk persoalan terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional, termasuk hasil penggalian dan identifikasi masalah yang dilakukan Pansus DPRD TTU sebelumnya.
Disebutkan pula bahwa luas kawasan Cagar Alam Mutis Timau adalah 12.315,61 HA yang yang secara administratif berada dalam Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU). Artinya kawasan ini cukup luas dan perubahan status berdampak luas pula kepada masyarakat adat yang ada di tiga kabupaten.
Anggota Komisi IV DPR RI, usman Husin, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada Rabu malam (5/2/2025), membenarkan adanya tiga Anggota DPRD TTU dari Fraksi PKB yang menemui dirinya di Fraksi PKB Gedung Senayan DPR RI.
Menurus Usman Husin, selain menyangkut Perubahan Status Cagar Alam Mutis Timau menjadi taman Nasional, juga disampaikan dan didiskusikan mengenai usulan-usulan dalam program Pembangunan bidang pertanian bagi masyarakat petani di Kabupaten TTU. Semua itu tentu akan menjadi perhatian dirinya sebagai Anggota Komisi IV bersama Fraksi PKB DPR RI.
(max)
Comment