TEROPONGNTT, KUPANG — Untuk sementara, sampai dengan pukul 12.00 wita (Senin, 16/10/2017) siang, partai-partai yang sudah menyerahkan dokumen ke KPU Kota Kupang dan sudah mengantongi tanda terima ada tujuh partai politik. Tiga partai diantaranya merupakan partai baru yakni PSI, Berkarya dan Perindo. Sementara partai lainnya yakni, partai Nasdem, PKS, PDIP dan Gerindra.
Jubir KPU Kota Kupang, Daniel Ratu kepada wartawan di kantornya, Senin (16/10/2017) siang, mengatakan, partai lain masih dalam proses.
“Ada partai yang sudah menyerahkan dokumen tetapi karena belum sesuai, kami masih kembalikan dan mereka janji untuk melengkapi kekurangan,” kata Daniel Ratu.
Daniel Ratu menjelaskan, ada juga partai yang sama sekali belum menyerahkan dokumen. Sehingga diharapkan, sampai dengan pukul 24.00 wita, Senin (16/10/2017) bisa penuhi persyaratan dan menyerahkan dokumen sehingga bisa ikut verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu 2019.
“Kewajiban teman-teman partai di tingkat kabupaten/kota adalah menyerahkan lampiran KTA dan KTP elektronik dari setiap anggota yang didaftrakan oleh DPP partai tingkat pusat. Jadi anggota partai itu didaftar oleh DPP ke KPU RI, ” ujarnya.
Daniel Ratu menjelaskan, kalau ditanya apa sanksi bagi partai yang tidak ikut verifikasi, sebenarnya masih terlalu jauh untuk dibicarakan. Tetapi sebagai gambaran, syarat sebagai peserta pemilu 2019 adalah partai harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kemudian di dalam propinsi yang bersangkutan minimal kepengurusannya ada di 75 persen kabupaten/kota dan di setiap kabupaten/kota minimal kepengurusannya 50 persen kecamatan.
“Kalau kami dari penyelenggara berharap seluruh partai politik yang sudah ada datanya di KPU RI yang bisa kita akup lewat sipol itu hanya dokumen sehingga mereka bisa mengikuti proses verifikasi,” kata Daniel Ratu. (lia)
Comment