DaerahEkbisHukrim

Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Adukan PT Garam Indo Nasional (GIN) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang

164
×

Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Adukan PT Garam Indo Nasional (GIN) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tim kuasa hukum PT PKGD Lapor PT GIN ke DKL Kabupatn Kupang, Kamis (1/11/2018)

TEROPONGNTT, OELAMASI —  Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang, Kamis (1/11/2018). Kedatangan tim kuasa hukum PT PKGD  untuk mengadukan PT Garam Indo Nasional (GIN) atas dugaan tidak adanya Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Usaha Pengelolahan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta  Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL) pada usaha industri garam yang dilakukan.

Untuk diketahui, PT  GIN telah melakukan kegiatan industri tambak garam di atas lahan HGU no. 6/1992 yang dimiliki PT PKGD. Bahkan PT. GIN telah melakukan panen garam sebanyak dua kali.

Sesuai press release yang diterima redaksi TeropongNTT.Com,  Kamis (1/11/2018), Henry Indraguna dan kawan-kawan selaku tim kuasa hukum PT PKGD menduga, kegiatan tambak garam bahkan kegiatan panen garam yang dilakukan PT GIN tidak ada izin Amdal, izin lokasi, izin lingkungan, UKL-UPL, SPPL.

“Hal mana patut diketahui bahwasannya izin-izin tersebut sangat penting dan sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan tidak dianggap ilegal atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” demikian Henry Indraguna dan kawan-kawan selaku tim kuasa hukum PT PKGD.

Terkait pernyataan kuasa hukum PT GIN yang menyebut bahwa kegiatan tambak garam yang mereka lakukan tidak perlu Izin Amdal, Henry Indraguna mengatakan, sebagai orang yang paham hukum harus lebih jeli membaca dan memahami isi dari setiap pasal peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian izin-izin dalam melakukan kegiatan tambak garam.

Karena perlu diketahui, kata Henry Indraguna, kegiatan tambak garam memerlukan pengerukan tanah dan pemanfaatan air laut. Artinya, kegiatan tersebut harus memiliki izin pertambangan lingkungan dari instansi yang berwenang.

“Kami juga mempertanyakan, selain Izin Amdal, apakah PT. GIN punya Izin Usaha Industri? Jika àda tunjukkan kepada kami, jangan mengaku telah memiliki Izin Usaha Industri menengah apabila Izin Lingkungan belum ada,” kata Henry Indraguna.

Henry Indraguna dan kawan-kawan selaku tim kuasa hukum PT PKGD, meminta pihak PT. GIN untuk membaca peraturan tersebut secara cermat jika tidak mau PT GIN disebut Ilegal. Selain itu, PT GIN diminta untuk menunjukan Izin Usaha Industri  yang dilampirkan dengan foto copy Izin Lingkungan, Izin Lokasi, UKL-UPL-SPPL. (max)

Comment