TEROPONGNTT, KUPANG — Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), perusahaan yang dalam hal ini telah mengambilalih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), mengingatkan tentang pentingnya izin Amdal bagi industri tambak garam PT Garam Indo Nasional (GIN). Industri tambak garam PT GIN ini berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 milik PT PGGS di wilayah Kabupaten Kupang.
Hal itu disoroti Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melalui press release yang diterima redaksi teropongntt.com, Minggu (28/10/2018).
Dalam press release tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) menjelaskan beberapa hal diantaranya:
Pertama, pihak PT PKGD mengingatkan kembali bahwa Kepala DLHK Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pernyataan seperti telah dimuat dalam media massa. Bahwa pihak DLHK Kabupaten Kupang tidak atau belum mengeluarkan ijin Amdal karena PT.GIN belum bisa memenuhi persyaratan yang diminta DLHK Kabupaten Kupang berupa Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Sehingga dari pernyataan itu terlihat jelas bahwa, sebenarnya PT GIN sedang dalam proses pengurusan izin Amdal.
“Jadi kenapa Kuasa Hukum PT.GIN mengatakan bahwa kegiatan mereka tidak perlu izin Amdal? Kami mempertanyakan logika berpikir mereka serta kami juga meminta logika berpikirnya diluruskan. Kenapa harus diluruskan, jawabannya agar masyarakat jangan dibuat bingung, masyarakat harus diberitahukan informasi yang sesungguhnya,” tulis Tim Kuasa Hukum PT PKGD dalam pres release-nya.
Kedua, tim kuasa hukum PT PKGD akan coba luruskan logika berpikir agar masyarakat tidak bingung. Sebenarnya PT.GIN ketahui tapi mereka tidak akui. Yaitu pertama, Kepala DLHK Kabupaten Kupang sudah mengeluarkan pernyataan bahwa izin Amdal PT.GIN belum diterbitkan karena PT.GIN belum bisa memberikan persyaratan seperti Izin Lokasi dan izin lingkungan.
Itu berarti sebenarnya PT.GIN sedang mengurus izin amdal dan itu berarti juga kalau PT GIN butuh Izin Amdal dalam kegiatan tambak garam di lahan yang terdapat dalam HGU tersebut. Dan hal berikutnya adalah, pernyataan Kuasa Hukum PT.GIN bahwa mereka tidak butuh izin Amdal dalam melakukan kegiatan tambak garam dengan berbagai alasan, membuat masyarakat bingung. Kalau tidak butuh Izin Amdal sebagaimana dikatakan kuasa hukumnya, lalu kenapa mengajukan permohona Izin Amdal ke DLHK Kabupaten Kupang. PT GIN butuh Izin Amdal tapi malu-malu mengakui kalau butuh.
Ketiga, sesuai pasal 5 Permen Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012, disebutkan usaha tidak wajib Amdal apabila berdasarkan pertimbangan ilmiah, tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Namun perlu dijelaskan, bahwa pihak yang berwenang memberikan pertimbangan Ilmiah tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah pihak Kementrian Lingkungan Hidup atau khususnya DLHK di Kabupaten Kupang.
Sementara perlu diingatkan bahwa, PT. GIN sedang mengurus izin Amdal ke DLHK Kabupaten Kupang. Artinya, izin Amdal perlu dikeluarkan untuk mengetahui dampak lingkungan karena kegiatan tambak garam yang dilakukan.
“Jadi kenapa dikatakan bahwa kegiatan tambak Garam tersebut tidak menimbulkan dampak penting lingkungan Hidup? Memangnya mereka bisa mengetahui apa saja ada atau tidaknya dampak lingkungan yang dimaksud?. Kami meminta PT.GIN untuk tidak mengambil alih kewenangan DLHK Kabupaten Kupang,” tulis Tim Kuasa Hukum PKDG dalam press release-nya.
Juga dijelaskan kepada masyarakat bahwa apapun kegiatan usahanya apalagi yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, seharusnya memiliki izin Amdal karena izin tersebut penting agar kegiatan yang dilakukan tidak dianggap Ilegal.
“Oleh karena PT. PKGD saat ini sedang berusaha untuk mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan agar kami tidak dianggap illegal. Selain itu, PT.PKGD ialah perusahaan yang sangat menghormati hukum dan mentaati peraturan perundang-undangan, tujuan nya agar pembangunan indsutri garam di Kabupaten Kupang bisa berjalan tanpa masalah yang sebenarnya sangat penting yaitu malah perizinan,” tulis Tim Kuasa Hukum PT. PKGD yang juga sekaligus Tim Kuasa Hukum PT PGGS.
Kepada masyarakat ditegaskan kembali bahwa PT.PKGD sangat serius membangun industri garam di Kabupaten Kupang. Namun PT. PKGD, saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan dalam membangun industri garam tersebut.
“Kami juga menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melihat keseriusan kami untuk membangun industri garam di Kabupaten Kupang. Kami berharap agar proses permohonan izin kami dapat segera diterbitkan agar PT.PKGD bisa segera melakukan kegiatan mdan membangun industri garam di Kabupaten Kupang,” kata Tim Kuasa Hukum PT. PKGD.
PT PKGD berjanji, akan segera melakukan pembangunan indstri garam di Kabupaten Kupang apabila sudah mengantongi izin. Dan apabila dalam 1 tahun sejak seluruh izin-izin secara lengkap dikeluarkan, ternyata PT PKGD belum melakukan kegiatan, maka PT PKGD siap membuat pernyataan untuk menyerahkan lahan HGU kepada negara.
“Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwasanya ‘Yang Maha Kuasa’ mengeluarkan pernyataan dalam media bahwasanya beliau tidak mengakui lahan HGU (Hak Guna Usaha) dan hanya mengakui lahan Hak Ulayat. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mempertanyakan pengetahuan hukum yang Maha Kuasa dan melalui kesempatan ini kami juga hendak mempertanyakan beberapa hal,” tulis tim kuasa hukum PT PKGD dalam release-mya.
“Apakah Yang Maha Kuasa di Kabupaten Kupang mengerti dan memahami lahan Hak Gunas Usaha (HGU)?. Apakah yang Maha Kuasa di Kabupaten Kupang mengerti dan memahami lahan Hak Ulayat?. Apakah yang Maha Kuasa di Kabupaten Kupang mengerti dan memahami bagaimana proses mendapatkan kedua Hak-Hak atas Lahan tersebut?. Dan, apakah Yang Maha Kuasa di Kabupaten Kupang mengerti dan memahami pearturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak-hak atas tanah yang berlaku di Republik Indonesia?” kata Tim Kuasa Hukum PT PKGD.
PT PKGD meminta kepada Yang Maha Kuasa di Kabupaten Kupang untuk memberikan jawaban dan penjelasan kepada semua pihak dan anggota masyarakat yang membutuhkan penjelasan agar tidak dibingungkan dengan pernyataan-pernyataan yang selalu dikeluarkan oleh Yang Maha Kuasa.
“Kami juga hendak mengajukan beberapa pertanyaan dan kami berharap Yang Maha Kuasa bisa memberikan kami penjelasan diantaranya : Bagaimana proses pemberian izin yang diperlukan dalam membangun usaha tambak garam?, Apa saja izin-izin yang diperlukan dalam membangun usaha tambak garam?, Apa saja peraturan-peraturan yang mengatur tentang proses pemberian izin usaha tambak Garam?,” demikian Tim Kuasa Hukum PT PKGD.
Dalam Rangka memperoleh kepastian Hukum atas Ketidaktaatan Hukum, Abusse Of Power, Ketidaktauan Hukum, Pelanggaran Hukum Hanya Melewati satu Pintu yakni jalur hukum. “Kami mengabaikan Klaim sepihak Diluar Hukum yang Mengatasnamakan Rakyat karena Klaim itu adalah Klaim Yang Menurut kami percuma saja dan klaim itu adalah klaim yang sia-sia belaka,” tulis tim kuasa hukum PT PKGD dalam press release-nya.
Sementara Kuasa Hukum PT Garam Indo Nasional (GIN), Mulyadi, SH kepada awak media saat mengelar jumpa pers di Bipolo, Kamis (25/10/2018), menjelaskan bahwa, PT. GIN tidak perlu izin Amdal dalam kegiatan usaha tambak garam di Kabupaten Kupang. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2012, dimana tidak ada kalimat satu pun yang menyebutkan bahwa jenis kegiatan usaha garam itu wajib mengantungi izin analisis mengenai dampak lingkungan.
“Disini, apakah dalam proses penguapan air laut sangat berdampak penting bagi lingkungan ? Kan tidak ada. Artinya air laut diuap menjadi garam dan tidak ada limbah yang kita buang atau berbahaya bagi lingkungan. Jadi jelas tidak perlu butuh izin Amdal,” tegas Kuasa Hukum PT Garam Indo Nasional (GIN), Mulyadi, SH seperti dikutip dari Purnama News.com. (*/max)
Comment