TEROPONGNTT, KUPANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang menghimbau kepada seluruh umat Islam, untuk sementara waktu, tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang. Himbauan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang melalui suratnya yang dikirim kepada Badan Ta’mir/Imam Masjid se-Kota Kupang,
Surat Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang dengan nomor : 042/DP-MUI/01-XXIX/I/2025 yang dikeluarkan tanggal 16 Radjab 1446 Η / 16 Januari 2025 M ini, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, dan sekretaris Muhammad Nur, S.Pd.I.
Dalam suratnya dengan perihal ; himbauan tersebut, MUI Kota Kupang menyatakan, menindaklanjut hasil Sidak Anggota Komisi 2 DPRD Kota Kupang dan hasil pertemuan Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang bersama ORMAS dan Tokoh- Tokoh Islam pada tanggal 12 Januan 2025 tentang proses penyembelihan sapi dan lainnya di RPH Bimoku Kota Kupang yang diragukan kehalalannya, maka sesuar perihal surat tersebut, MUI Kota Kupang menghimbau kepada Badan Takmir / Imam Masjid Se Kota Kupang untuk menyampaikan kepada seluruh umat Islam hal-hal sebagai berikut :
- Untuk sementara waktu dihimbau kepada seluruh Umat Islam untuk tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi yang diolah dari RPH Bimoku Kota Kupang
- Umat Islam dipersilahkan untuk membeli atau mengkonsumsi daging sapi pada tempat yang dijamin kehalalannya.
Tembusan surat Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang ini juga dikirim kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi NTT, dan kepada Dewan Masjid Kota Kupang.
Menanggapi isi himbauan surat MUI Kota Kupang tersebut, sejumlah umat Muslim yang ditemui wartawan media ini, menyatakan sependapat karena unat Muslim dilarang mengkonsumsi daging dari hewan yang sakit atau mati.
Rumianik (39), ssalah satu umat Muslim yang berdomisili di RT 27 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kepada media ini mengatakan, dirinya sebagai umat Muslim tentu taat dengan apa yang diisyaratkan oleh ajaran agama untuk tidak mengkonsumsi makanan yang sifatnya haram menurut hukum Islam.
“Iya benar. sebagai umat muslim, kami taat dengan apa yang diisyaratkan oleh ajaran agama islam untuk tidak mengkonsumsi makanan yang sifatnya haram menurut hukum Islam. Selain itu, juga hewan yang sakit parah, itu juga diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini karena hewan yang sakit bisa menularkan penyakit ke tubuh kita manusia,” kata Rumianik.
Perlu diketahui, persoalan ini merebak setelah pada sekitar tanggal 9 Januari 2025 lalu, seekor sapi dinayatakan mati mendadak di RPH Bimoku Lasiana Kota Kupang. Persoalan ini kemudian menjadi atensi dari Komisi II DPRD Kota Kupang yang kemudian melakukan sidak di lokasi RPH Bimoku, serta melakukan rapat dengar pendapat, guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
(Goe)
Comment